Kelurahan Cisarua.jpg
Read Time:48 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Cisarua periode 2025-2030 digelar diruang aula Kantor Kelurahan pada Senin (20/1/2025).

Pemilihan Ketua LPM tersebut diketahui hanya diikuti oleh perwakilan atau unsur setiap RW sebanyak 15 orang dari 5 RW yang ada di Kelurahan Cisarua.

Unsur perwakilan tiap RW tersebut diantaranya unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua RT dan Ketua RW.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 31 tahun 2012 pasal 4 bab 4 yakni tentang tata cara pembentukan dan pemberhentian pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Jadi tiap RW sebanyak 15 orang perwakilan sehingga totalnya 75 hak suara ditambah 2 surat suara bagi calon Ketua LPM,” terang Kusnadi Iskandar, Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan LPM Kelurahan Cisarua pada Senin (20/1/2025).

Pantauan PenaPublik dilokasi kegiatan pemilihan Ketua LPM Kelurahan Cisarua nampak terlihat 2 Calon telah melaksanakan pencoblosan diikuti oleh perwakilan warga dari setiap RW. (Fik/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen − 13 =