
CISARUA, PENAPUBLIK.COM– Forkopimcam Cisarua menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme di wilayah Kecamatan Cisarua sesuai program Gubernur Jawa Barat dan berdasarkan Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300/412 – Bakesbangpol tanggal 11 April 2025 tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme. Kegiatan digelar pada Rabu (7/5/2025).
Rapat koordinasi tersebut melibatkan Polsek Cisarua, Koramil Cisarua, para Kepala Desa, Pol PP, Karang Taruna dan unsur lainnya.
Menurut Nur Indrawan, Sekcam Cisarua mengatakan bahwa Rakor pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme tingkat Kecamatan Cisarua yang digelar saat ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bogor.
“Alhamdulillah hari ini mendapatkan dukungan positif dari yang hadir dan masukannya nanti setelah terbentuk satgasnya akan kita tindak lanjuti dengan pembekalan anggota satgas bagaimana bertindak sesuai aturan,” kata Iwan sapaan akrabnya.
Masih kata Sekcam Iwan, Untuk saat ini karena belum mengetahui juklak juknisnya apabila masyarakat menemukan indikasi premanisme bisa melaporkan ke pihak Kepolisian dan atau Koramil Cisarua.
“Jadi untuk cipta kondisi disini baru by phone ke Babinsa atau Bhabinkamtibmas, belum ada call center atau nomor pengaduan karena seperti yang dilihat susunan satgasnya baru diatur draftnya ya,” terangnya.
Di tempat yang sama, H. Sahrudin S.IP, Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Lurah Kecamatan Cisarua mengatakan dirinya lebih cenderung Satgas Pemberantasan Premanisme nantinya memberikan pembinaan sebelum melakukan penindakan.
“Saya lebih setuju dengan pembinaan daripada penindakan, minimal orang-orang yang dikategorikan preman itu bisa sadar jadi adanya satgas ini lebih berperan dalam melakukan pembinaan,” paparnya.
Dengan dibentuknya Satgas Pemberantasan Premanisme diharapkan lingkungan di wilayah Kecamatan Cisarua bisa berjalan aman dan kondusif. (Wa/Fik)