Anda Pekerja Sosial Masyarakat, Ini Yang Perlu Diperhatikan
Read Time:1 Minute, 39 Second

Bogor, PenaPublik.com – Melalui Dian Firmansyah, Ketua Umum Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten Bogor menghimbau kepada seluruh Pengurus dan Anggota IPSM se-Kabupaten Bogor, agar dalam melaksanakan kegiatan sosial kemanusiannya sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) lebih fokus di Desa atau Kelurahan masing-masing dengan tetap mengikuti arahan dan komando Kepala Desa atau Lurah.

“Iya terkait penanganan Covid-19 ini baik yang bergabung dalam gugus tugas maupun sifatnya relawan, hal ini berlaku pula untuk Pengurus Kecamatan agar menyesuaikan dengan domisilinya kecuali ada penugasan dari IPSM Kabupaten Bogor atau Pemerintah Kecamatan setempat,” terangnya.

Terkait point pertama di atas kata Dian agar dalam melaksanakan tanggungjawab tersebut dipastikan mengikuti dan melaksanakan protokol kesehatan antara lain menggunakan APD sesuai dengan tugas dan standart yg ditetapkan.Ia menyarankan kepada para pengurus atau anggota jika tidak menjadi bagian dari Satgas Penanggulangan Covid 19 atau perbantuan sebaiknya diupayakan sedapat mungkin untuk tetap berada dirumah.

“Kami himbau agar tidak menyebarluaskan atau memberikan informasi selain pernyataan resmi dari Pemerintah baik melalui WAG atau media sosial lainnya, maupun melalui jejaring pribadi. Jika memiliki informasi yang sifatnya penting bisa melalui WAG IPSM/PSKS, Bisa juga melalui Admin/Ketua Kecamatan masing2 untuk minta persetujuannya sebelum dishare, sehingga pertanggungjawaban hukum selanjutnya ada pada Admin atau Ketua Kecamatan yang bersangkutan,” papar Dian melalui press rilisnya kepada PenaPublik pada Senin (13/04).

Pihaknya berharap kepada semua pengurus dan anggota agar senantiasa mematuhi segala bentuk peraturan atau kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah dan IPSM Kabupaten Bogor. Apabila terbukti secara sah dan meyakinkan ada anggota IPSM yang tidak melaksanakan atau bahkan melawan ketentuan-ketentuan tersebut, Maka Ketua IPSM Kecamatan memiliki kewenangan untuk mengusulkan penonaktifan sementara status keanggotaan yang bersangkutan kepada IPSM Kabupaten Bogor.

“Kami harap para Ketua IPSM Kecamatan agar mencatat, mendokumentasikan serta melaporkan kegitan tersebut secara berkala setiap hari Jum’at kepada Dinas Sosial melalui IPSM Kabupaten Bogor. Demikian untuk dipahami dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab, Sebagai tembusan inipun diketahui oleh Bapak Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor dan Ketua Umum IPSM Jawa Barat.” pungkasnya.

Reporter : Taufik Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − twenty =