Pilkades Banjarwaru Jika Melanggar Aturan Maka Siap Berhadapan Dengan Hukum.jpg
Read Time:2 Minute, 22 Second

Ciawi, PenaPublik.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak gelombang pertama se-Kabupaten Bogor tahun 2020 yang sedianya akan diselenggarakan pada 15 November mendatang, Saat ini sudah mulai terasa dan banyak diperbincangkan oleh warga dari berbagai kalangan. Begitupun disetiap Desa yang melaksanakan Pilkades tersebut sudah mulai nampak membentuk panitia pelaksana yang digagas oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Seperti di Desa Banjarwaru, yang saat ini sudah membentuk dan menetapkan panitia Pilkades bahkan mungkin yang pertama di Kecamatan Ciawi. Sedikitnya 6 Desa yang mengikuti Pilkades serentak gelombang pertama tahun 2020 di Kecamatan Ciawi.

Menurut Asep Hadiyanto, Ketua Pilkades Banjarwaru saat ditemui diruang Sekretariat Pilkades mengatakan bahwa sampai dengan tanggal 9 Agustus ini pihaknya masih pada tahap kepanitiaan kemudian selanjutnya tanggal 10 – 14 Agustus penetapan tahapan jadwal dan penetapan anggaran biaya yang dibutuhkan oleh panitia Pilkades.

Saat Pengambilan Sumpah Jadi Panitia Pilkades

“Nah dari tanggal 15 sampai 24 Agustus itu sekitar 9 hari adalah tahapan penjaringan dan pengumuman bakal calon menjadi calon Kepala Desa Banjarwaru selanjutnya itu penelitian berkas,” terangnya pada Kamis (6/08).

Saat disinggung soal anggaran Pilkades bersumber dari mana, Asep mengaku terkait anggaran tersebut yang pertama sumbernya dari APBD Pemkab Bogor.

“Itu dihitung 20.000 ribu x Jumlah Hak Pilih dari DP4 data pemetaan pemilih dan bisa mengambil dari data Pilpres/Pileg tahun 2019 lalu ditambah dengan anggaran tabungan Pilkades untuk Desa Banjarwaru itu hanya 7,5 juta selain itu juga ada dari BHPRD yang saat ini sebesar Rp 18 juta,” ungkapnya.

Menurutnya, Tidak menutup kemungkinan jika anggaran tersebut itu kurang, Pihaknya akan meminta bantuan kepada Pemerintah Desa dan juga BPD.

“Ya, Kita minta lagi ke Desa apakah mampu atau tidak untuk membiayai ini atau memungkinkan ada perubahan anggaran nantinya. Intinya sih panitia tidak boleh menerima biaya pendaftaran dari Calon. Kalaupun harus dari pihak ketiga itu bukan ranah panitia meminta bantuan tetapi itu adalah ranah BPD dan Pemerintah Desa,” papar Asep yang juga pengurus LPM Desa Banjarwaru.

Asep juga menegaskan terkait pendaftaran bagi bakal calon Kepala Desa sesuai aturan yang sekarang itu bebas biaya.

“Betul kang, Siapa pun yang mendaftarkan diri ikut kontestasi Pilkades itu tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Dan kami himbau juga kepada para panitia itu senantiasa harus menjaga serta menjunjung tinggi sikap netralitas artinya tidak boleh berpihak kepada salah satu calon managing,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Oman Abdurohman, Sekdes Banjarwaru mengaku bahwa dirinya dan rekan panitia yang lain sudah sepakat pada waktu pembentukan dan penetapan panitia akan menjaga dan menjunjung tinggi netralitas tanpa terkecuali.

“Kami sepakat bahkan waktu itu diambil sumpahnya saat kegiatan Musdes penetapan panitia Pilkades pada 26 Juli lalu dan disaksikan banyak orang, Bagi kami yang kebetulan di Pemdes juga jika ingin jadi tim dari salah satu calon maka harus membuat pernyataan untuk mengundurkan diri dari kepanitiaan, Kalaupun itu dilanggar siap-siap aja berhadapan dengan hukum yang berlaku.” pungkasnya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − 3 =