Kepala Pasar Cisarua Tegaskan Persoalan Dengan Pedagang Itu Sudah Clear 1.jpg
Read Time:1 Minute, 39 Second

Cisarua, PenaPublik.com – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait keluhan dari para pedagang yang menempati ruko Blok C, Kepala Unit Pasar Cisarua, Mira Fatriana mengaku bahwa pihaknya telah melaporkan tuntutan para pedagang tersebut ke jajaran pimpinan PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor. Dan rencananya Bulan September mendatang semua ruko yang ada di Blok C akan dilakukan pembongkaran.

Seperti diketahui Pasar Cisarua Blok C seluruhnya terdapat 42 unit ruko, 28 unit diantaranya memiliki AJB. Pihaknya pun telah mengecek AJB (Akta Jual Beli) tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengklaim bahwa lahan di Blok C itu merupakan aset milik Pemkab.

“Iya, Bulan September rencananya dibongkar namun tanggalnya belum bisa disebutkan itu kan dari Disperindag karena kita mah cuma penerima manfaat aja jadi semuanya dari Dinas.Untuk pembongkaran itu sendiri dilimpahkan ke pihak Kecamatan Cisarua,” terang Mira saat ditemui pada Selasa siang diruang kerjanya (25/08).

Puluhan Ruko Pasar Cisarua Yang Siap Dibongkar

Sumber anggaran pun kata Mira belum bisa disebutkan karena nanti akan ada perubahan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“Ya nanti aja fiks nya mah di September, Kemudian persoalan dengan para pedagang juga kita anggap udah clear. Mereka sudah tau juga kalo HGB nya sudah habis masa berlaku pada tahun 2007 silam, Jadi Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan itu sama-sama udah habis,” jelasnya.

Menurutnya, Ia menambahkan hingga saat ini para pedagang belum ada yang menghubungi pihaknya, Padahal Ia mengaku sudah berupaya mensosialisasikan hal tersebut kepada para pedagang.

“Jadi intinya setelah revitalisasi semua pedagang yang terdaftar di PD Pasar Tohaga dan saat ini sedang berjualan setelah itu beres pun akan ditempatkan disana dan mereka akan mendapatkan hak yang sama dengan kios yang sudah terbangun. Kalo bayar iuran itu sih pasti dan nanti akan dibicarakan lagi karena belum ditentukan,” paparnya.

Saat disinggung terkait pembayaran dengan nominal Rp. 5.250.000,- pihaknya belum dapat memutuskan karena kemungkinan akan ada perubahan kembali.

“Sekali lagi untuk para pedagang yang memiliki AJB masih bisa berjualan selain itu juga nantinya mereka dapat kios.” pungkasnya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + three =