Tuntut Cabut Uu Omnibus Law Gppi Kota Bogor Banjiri Tugu Kujang 1.jpg
Read Time:1 Minute, 22 Second

Bogor, PenaPublik.com – Undang-Undang Omnibus Law menjadi perbincangan hangat tidak hanya di tingkat Nasional saja melainkan menjadi trending topic hingga ke Manca Negara dalam beberapa pekan terakhir ini, Mulai dari forum kajian serta diskusi mahasiswa bahkan menjadi obrolan warung kopi masyarakat kecil sehingga ia menjadi fenomena baru yang cukup mengkhawatirkan terutama bagi kaum pekerja atau buruh di Indonesia.

Menyikapi UU Omnibus Law yang sudah disahkan Pemerintah, Membuat puluhan pemuda-pemudi yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) KPC Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa diselingi pertunjukkan Theatrical disekitaran Tugu Kujang, Pajajaran, Kota Bogor pada Rabu (14/10).

GPPI menyebutkan dalam pembentukkan dan penerapannya tersebut Pemerintah dinilai terburu-buru serta memiliki agenda tersendiri dalam membuka “karpet merah” bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia, Selain itu juga mengesampingkan kepentingan rakyat.

Aksi Massa GPPI Ditugu Kujang Kota Bogor Berjalan Damai

Padahal jelas dalam Undang Undang P3 (Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan) kedudukan Omnibus Law bertolak belakang dengan Good Govermance atau Tata Pemerintahan yang baik.

“Mengabaikan azas transparansi publik, Partisipatif dan keadilan keberpihakan Undang-undang tersebut terindikasi omnibus law cacat formil hukum,” ujar salah seorang peserta demo saat memberikan orasi didepan rekan-rekannya.

Dan GPPI sesuai kesepakatan yang di tanda tangani oleh Ketua KPC Bogor Raya, Almukromin, disertai dengan pres rilis tersebut juga membuat beberapa tuntutan dan menyatakan sikap diantaranya lawan rezim komprador Jokowi-Amin dan lawan politik oligarki, Cabut UU Ciptaker dan menolak keras Omnibus Law.

“Dukung perjuangan rakyat untuk melawan segala bentuk penindasan penjajahan, Laksanakan reforma agraria sejati, Pendidikan terjangkau untuk mengabdi pada tanah air. Mengutuk keras refresifitas aparatur negara terhadap pelbagai aksi tuntutan pencabutan UU omnibus Law.” pungkasnya. (TH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 + 19 =