0 20210208083619.jpg
Read Time:1 Minute, 14 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Sesuai peraturan yang diterbitkan dalam instruksi Bupati Bogor nomor 503/Covid-19/SEKRET/II/2021 tentang peningkatan kewaspadaan, pengaktifan Posko dan peningkatan efektifitas Satgas Penanganan Covid-19 hal tersebut seiring meningkatnya jumlah pasien positif dan ditetapkannya Kabupaten Bogor sebagai zona merah. Para Babinsa dari Koramil 2124/Cisarua Kodim 0621/Kab Bogor bersama unsur aparat Desa atau Kelurahan saat ini diharuskan memperkuat peran Satgas di tingkat Desa hingga RW maupun RT di wilayahnya masing-masing, untuk menekan angka penyebaran.

Dalam pelaksanaannya, Babinsa dengan para Kepala Desa dan Babinmas setempat melaksanakan apel gabungan kesiapsiagaan dan melakukan patroli untuk menegakkan protokol kesehatan kepada warga Desa atau Kelurahan.

“Kegiatan diutamakan untuk melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap 4 (empat) sasaran utama yang menjadi prioritas,” terang Mayor Inf. Aris Nazarudin Latif, Danramil Cisarua – Megamendung.

Ke-empat sasaran utama prioritasnya kata Aris yakni, Pertama, penyelamatan Warga yang kemungkinan rawan terancam Covid-19. Kedua, Warga yang sehat namun (kemungkinan) terkonfirmasi positif atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG). Ketiga, Warga terkonfirmasi positif bergejala, dan
ke-empat, Penanganan adanya warga yang positif yang meninggal dunia karena Covid-19 baik di Rumah Sakit maupun di rumahnya.

Menurutnya, Kegiatan gabungan tersebut dilaksanakan selain berdasar pada instruksi dan perintah Bupati, Dandim dan Kapolres Bogor, tentunya penanganan pencegahan dan penularan Covid-19 ini tidak dapat dilakukan secara sendirian atau masing-masing instansi.

“Mari kita bersama-sama ikut berperan aktif dengan tetap melakukan koordinasi, komunikasi dan konsultasi dengan Satgas Covid-19 di wilayahnya masing-masing.” tandasnya. (FIK/CIL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − six =