Soal Lahan Diluwu Timur Temui Jalan Buntu Hmi Mpo Tuntut Cabut Hgu Ptpn Xiv 1.jpg
Read Time:2 Minute, 15 Second

SULAWESI SELATAN, PENAPUBLIK.Com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara masyarakat Desa Lumbewe, Batu putih, Jalajja dan Cendana dengan Pihak PTPN XIV di DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tidak menemui hasil nyata.

Pertemuan tersebut kemudian akan dilanjutkan kembali dengan pihak Direksi di Jakarta. Hal tersebut menjadi kesimpulan pimpinan rapat yang di pimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur, Syarkawi A. Hamid dan 2 anggota DPRD lainnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Nahris, Kepala Desa Lumbewe, Abidin, Kepala Batu Putih, dan Suherman, Kepala Desa Laro. Sementara itu Andi Evan, Manajer PTPN XIV beserta staf didampingi Kuasa Hukumnya.

Dalam keterangannya pihak PTPN XIV mengklaim bahwa lahan yang masuk HGU Jalajja 1 dan 2 milik PTPN di Kecamatan Burau, seluas 1448 Hektar, dan yang sudah tergarap baru 323 Hektar, PTPN berkeinginan menanami areal 100 Hektar di Desa Lumbewe.

PTPN XIV telah masuk menguasai lahan sejak tahun 1982 dan HGU terbit 1997.

“HGU baru keluar di tahun 1997 karena baru dianggap clean and clear,” kata Andi Evan, Mewakili pihak PTPN XIV.

Sementara itu Nahris, Kepala desa Lumbewe mengaku bahwa lahan yang masyarakat kelola saat ini merupakan lahan dari nenek moyang atau para leluhur diwilayahnya secara turun temurun.

“Kami mengelola secara turun temurun selama puluhan tahun,” terang Nahris.

Dirinya meminta agar DPRD turun langsung ke lokasi melihat kondisi masyarakat, Karena menurutnya, Masyarakat sekitar masih sangat bergantung dan membutuhkan terhadap lahan tersebut.

Sedangkan menurut Kuasa Hukum PTPN XIV menuturkan bahwa masyarakat yang merasa memiliki lahan tersebut agar memperlihatkan bukti buktinya.

“Ya silahkan saja, Tapi harus ada kepastian hukumnya.” ujar Kuasa Hukum PTPN XIV.

Namun menurut Suherman, Kepala Desa Laro mengatakan bahwa saat ini mungkin kesampingkan dulu terkait dokumen dan sebagainya.

Masih kata Suherman, Karena ini berkaitan dengan ruang dan hak hidup masyarakat. Dikatakannya pula, Masyarakat yang memiliki setengah hektar area tersebut merupakan sumber mata pencaharian untuk menghidupi anggota keluarganya.

“Jadi kalau PTPN mengambil tanah kami, Kami mau hidup dari dimana,” keluh Suherman.

Nampak, Dalam rapat dengar pendapat tersebut rupanya tidak menemukan hasil yang nyata, Sehingga Pimpinan Komisi II meminta kepada pihak PTPN untuk tidak melakukan aktivitas apapun di area tersebut.

“Silahkan, Sementara ini masyarakat sekitar mengelola lahan itu sampai ada hasil pertemuan dari Direksi PTPN di Jakarta,” ujar Syarkawi A. Hamid.

Sementara itu menurut Aldiyat Syam Husain, Direktur LBHMI menilai bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara PTPN dengan warga lumbewe yang difasilitasi DPRD Luwu Timur tidak menemukan hasil keputusan yang nyata.

“Kami mendesak PTPN XIV selaku perusahaan plat merah untuk tidak lagi mengklaim tanah-tanah yang dikelola rakyat Lutim. Dan kami juga meminta kepada DPRD Lutim untuk konsisten mengawal kepentingan rakyat yang berhadapan dengan PTPN.
Terakhir, kami menuntut kepada Pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang HGU PTPN di Luwu Timur bahkan harus berani mencabutnya.” tandas Aldiyat. (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − sixteen =