Pemdes Citeko Salurkan Blt Dana Desa Kepada 140 Kpm 1.jpg
Read Time:1 Minute, 36 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Pemerintah Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kembali menggelar kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) tahap III tahun 2021 untuk Bulan Oktober, November dan Desember kepada 140 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Jum’at siang (10/12/2021).

Menurut H. Sahrudin, S.IP, Kepala Desa Citeko saat ditemui disela-sela kegiatan mengatakan sehubungan para KPM tersebut ada yang mendapatkan program KKS sehingga ada pergantian sebanyak 99 orang KPM dari jumlah 140 orang KPM.

“Peserta baru hasil Musdesus beberapa waktu lalu sedikitnya ada 99 orang pergantian KPM sesuai aturan tidak boleh double data dan mereka hanya menerima dari Bulan Oktober, November dan Desember 2021. Semua para penerima manfaat BLT DD harus disertai surat keterangan vaksin, Karena ini kan bantuan Pemerintah ya maka kita ingin melihat sejauh mana warga masyarakat dalam pencegahan pandemi covid-19 ini. Alhamdulillah tadi berjalan lancar,” paparnya.

Saat Kegiatan Penyaluran BLT DD Pada Jum’at Siang (10/12/2021).

Terkait BLT DD untuk tahun depan kata BHS sapaan akrabnya, Masih menunggu peraturan diperpanjang atau tidaknya oleh Pemerintah Pusat.

“Iya kami masih menunggu kaitan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa ini untuk tahun 2022 mendatang. Kita lihat saja nanti,” ujar BHS.

Ditempat yang sama, Dudi Abdi Negara, Pendamping Lokal Desa (PLD) Citeko mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022 Dana Desa itu bersumber dari APBN sehingga menjadi kewenangan Presiden untuk mengatur kebijakan.

“Karena Dana Desa adalah satu satu visi misi Pak Presiden Jokowi yaitu ingin membangun Indonesia dari pinggiran atau Desa, Karena yang tau kebutuhan Desa adalah masyarakat Desa itu sendiri. Dan BLT ini berupa uang bukanlah program, Ini sebagai bukti bahwa Pemerintah hadir disaat terjadi pandemi covid-19 bahkan tadinya Dana Desa itu tidak boleh dibagi-bagikan kepada masyarakat namun pada akhirnya diperbolehkan karena dampak covid-19 sebagai Jaring Pengaman Sosial dari BLT DD ini.” tandasnya. (FIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 + seven =