CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Agenda penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) jalur Puncak baik zona 1 dan 2 yang sedia-nya direncanakan pada Senin (9/10/2023) setelah dikonfirmasi kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cisarua ternyata ditunda untuk waktu yang tidak bisa ditentukan dan masih menunggu arahan dari Mako.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Komar, Kasi Trantib Kecamatan Cisarua terkait penundaan penertiban PKL.
“Iya soal itu lebih baik dikonfirmasi ke Mako yang menentukan, disini kami hanya pelaksana saja sifatnya,” singkat Komar.
Ditempat yang sama, M. Effendi, Kasi Dal’Ops Pol PP Kabupaten Bogor sekaligus pendampingan trantib Pol PP Kecamatan Cisarua pihaknya mengatakan terkait rencana penertiban para PKL yang berjumlah kurang lebih 430-an tersebut dimana sedianya pada hari ini Senin (9/10) ini tidak jadi dilakukan.
“Ya intinya hari ini tidak jadi dilakukan penertiban PKL dijalur Puncak dan soal waktunya pun hingga kapan kami tidak tau karena itu kewenangan Forkopimda. Kami hanya pelaksana dan melakukan pendataan saja dilapangan untuk lebih lanjut bisa dikofirmasi ke Mako ya,” terangnya.
Sementara itu Yadi, Ketua Paguyuban PKL Puncak zona dua saat dikonfirmasi melalui telp selularnya mengatakan bahwa untuk saat ini belum bisa memberikan komentar terkait penundaan penertiban PKL yang ada di jalur Puncak.
“Mohon maaf kang, kami belum bisa masalah waktu tunda kita belum tau juga ya jangankan kita, Pemkab Bogor aja gak tau hingga kapan.” tandasnya. (Fik)