Penertiban.png
Read Time:1 Minute, 15 Second

CIAWI, PENAPUBLIK.COM – Sebanyak 180 personel aparatur gabungan bongkar puluhan warung dan bangunan liar di Simpang Ciawi, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor pada Selasa pagi (22/11/2023).

Menurut Cecep Imam Nagrasid, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, pembongkaran tersebut tidak lepas dari permintaan pemilik lahan dalam hal ini, Jasa Marga.

“Melakukan penegakan Perda 4, kaitan dengan bangunan tanpa izin, termasuk di dalamnya permintaan dari Jasa Marga,” ucapnya.

Pembongkaran tersebut dilakukan kata Imam selama satu hari dan akan meratakan setidaknya 42 bangunan liar (Bangli).

“Adapun bangunan yang dibongkar totalnya ada 42 bangunan tersebar dibeberapa titik,” terangnya.

Selain karena ada permintaan dari Jasa Marga bangunan tersebut pun dibongkar karena berada di sepadan jalan serta di saluran air.

“Ada di saluran air ada juga di pinggir jalan. Semua bangunan yang ada di ruas jalan yang kita injak ini (gang warung seri) semuanya akan kita tata dan kita tertibkan,” tambahnya.

Tidak ada penolakan dari pedagang mengenai pembongkaran tersebut, hanya saja sekolompok pedagang meminta penundaan pembongkaran itu.

Namun demikian hal tersebut tidak dapat dikabulkan oleh Satpol PP.

“Penolakan tidak ada hanya ada permohonan permintaan penundaan pembongkaran setelah pemilihan umum (pemilu) oleh kelompok pedagang, tapi berdesakan pertimbangan, kajian dan lainnya kita tetap lakukan pembongkaran,” jelasnya.

Kedepannya Satpol PP mengimbau apabila para pedagang tersebut menginginkan ruko atau warung baru, bisa dikoordinasikan dengan Pengawasan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Ciawi, sebab pihaknya menegaskan belum ada rencana lokasi dari pembongkaran warung tersebut.

“Relokasi direncanakan sementara tidak ada, tapi apabila mau silakan berkoordinasi dengan PD Pasar Ciawi.” tandasnya. (FIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen + twenty =