CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Puluhan Kepala Desa di 8 Kecamatan atau Dapil III Kabupaten Bogor diantaranya mewakili Kecamatan Ciomas, Cigombong, Tamansari, Cijeruk, Caringin, Ciawi, Megamendung dan Cisarua berkumpul dalam rangka sosialisasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang pajak dan retribusi daerah.
Kegiatan sosialisasi digelar diruang aula Kecamatan Cisarua pada Senin (11/12/2023).
“Sekitar 95 orang Kepala Desa yang menghadiri kegiatan sosialisasi ini, ada juga yang diwakili Sekdesnya masing-masing,” terang Irnanto, Korcam wilayah Cisarua bidang pajak.
Ditempat yang sama, Duduh Manduh, Kepala Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung mengatakan bahwa rancangan Perda tentang pajak dan retribusi daerah yang baru ini berharap kedepannya akan lebih baik serta lebih besar lagi terutama bisa menggali potensi PAD di Kabupaten Bogor.
“Tentu ini jadi harapan kami supaya nanti ke Desa terkait BHPRD bisa jauh lebih besar dan jika nanti udah di sah-kan di taati oleh seluruh wajib pajak yang ada diwilayah Kabupaten Bogor,” ungkapnya penuh harap.
Hal senada, Dedi, Kepala Desa Jambuluwuk, Kecamatan Ciawi mengatakan dalam sosialisasi tersebut banyak dari rekan-rekan Kepala Desa yang bertanya kepada pihak Bapenda terlebih jika melihat di layar monitor bahwa tingkat pengembalian pajak masih minim berkisar kurang lebih diangka 35 persen.
“Ini jelas menjadi keprihatinan sekaligus menjadi perhatian kami di Desa. Kita berharap adanya motivasi bahkan shock therapy ke penerima manfaat pajak supaya gimana caranya betul-betul kooperatif dalam membayar pajak,” harapnya.
Sebagai Kepala Desa yang masih terbilang baru kata Dedi dengan sosialisasi seperti ini setidaknya bisa membantu memikirkan bagaimana caranya pajak terutama buku 1 dan 2 itu bisa lunas di akhir Desember tahun 2023 ini. (Taufik)