CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Setelah mendapat aduan dari warga masyarakat, Polsek Cisarua melalui Unit Reskrim berhasil mengamankan salah seorang warga yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba di Rest Area BUMDes Kopi Iteung, Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Rabu (20/3/2024).
“Iya, Lokasi penangkapan berjarak hanya 1 kilometer dari Polsek Cisarua, dan petugas piket kami berhasil menangkap terduga pelaku pengedar Obat Keras Terbatas (OKT),” terang Kompol Eddy Santosa, Kapolsek Cisarua pada Kamis (21/3/2024).
Lanjutnya kata Eddy, Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku yang berinisial ABM (26) merupakan warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung.
Selain itu, Pihak kepolisian juga berhasil menyita ratusan butir obat-obatan terlarang, termasuk jenis Excimer dan Tramadol.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit handphone, 504 butir obat jenis Excimer, dan 66 butir obat jenis Tramadol,” tuturnya.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terduga tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses lebih lanjut.” tandasnya. (Fik/Redaksi).