2024 08 20 00 07 01.png
Read Time:2 Minute, 32 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Puluhan warga masyarakat Kampung Naringgul RT 1 RW 17, Desa Tugu Selatan didampingi aktivis Karukunan Wargi Puncak (KWP) mendatangi Kantor Kecamatan Cisarua pada Selasa siang (20/8/2024).

Sambil membentangkan spanduk dan aksi damai, Kedatangan warga diterima dengan hangat oleh Sekcam dan Babinsa diruang Aula Kantor Kecamatan Cisarua.

Spanduk bertuliskan “Lahan Kampung Naringgul/Taringgul milik hak adat berdasarkan hak asal-usul. Kampung Naringgul/Taringgul sudah ada dan dihuni sebelum adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Menurut Dadang Supriatna, Ketua RT 1 RW 17, mengatakan kedatangan bersama warga meminta kepastian atau kejelasan bahkan meminta untuk ditangguhkan terkait nasib mereka kedepannya dimana saat ini mendapat Surat Peringatan ketiga (SP)3 dan rencananya akan dibongkar pada 26 Agustus mendatang.

Sekcam Cisarua Didampingi Babinsa Koramil Saat Berdialog Dengan Warga Kampung Naringgul Desa Tugu Selatan Pada Selasa (20/8/2024).

“Ada 10 unit rumah terdiri dari 14 KK atau 51 jiwa warga kami diwilayah RT 1 RW 17 yang akan dibongkar. Kami hanya ingin kepastian kalau misalkan benar mau dibongkar lalu kami mau tinggal dimana,” ucapnya setengah bertanya.

Adapun terkait surat kepemilikan atas tanah dilahan HGU tersebut kata Dadang diakuinya memang masih ada kelemahan, meskipun hidup dan tinggal diwilayah Kampung Naringgul tersebut sudah turun temurun dari nenek moyang terdahulu.

“Setau kami yang mau dibongkar atau ditertibkan itu kan PKL bukan rumah warga. Sebagian warga kami ada yang tinggal dilahan HGU SSBP, sebagian lagi dilahan PTPN dan leluhur kami menempati lahan tersebut sejak tahun 1910 hingga sekarang lebih dari generasi ke 8. Jadi intinya sekalian kita mengadu sama Bapak pejabat disini dan pertanyaan kami yang 10 rumah terdiri dari 14 KK dihuni 51 jiwa mau dikemanakan,” tanyanya.

Hal senada diungkapkan Agus, Ketua RW 17, Ia mengaku prihatin sekaligus sedih dengan kondisi yang dirasakan warga masyarakat di Kampung Naringgul saat ini mendapat SP3 terlebih tanggal 26 Agustus akan dilakukan pembongkaran beberapa unit rumah.

“Warga mengaku gelisah, Jadi saya mohon diperhatikanlah warga kami ini terutama yang tadi diceritakan oleh Pak RT. Sekali lagi kami minta tolong dengan sangat kepada Bapak Pj Bupati Bogor agar mempertimbangkan kondisi seperti ini,” ungkapnya penuh harap.

Sebelumnya ditempat berbeda, Saat menemui M. Eko Windiana, Kepala Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua pada Minggu (18/8/2024) Ia mengatakan bahwa terkait warga Kampung Naringgul yang sudah mendapat SP2 pihaknya sudah berupaya melayangkan surat permohonan penangguhan pembongkaran diarea pemukiman warga atau bangunan-bangunan yang saat ini dihuni oleh warga setempat yang bukan dipergunakan untuk komersial.

“Iya saya sudah bersurat dan surat yang kami luncurkan dari Desa itu sifatnya berdasarkan sisi kemanusiaan dan sisi sosial, Jadi kalau memang hari ini berbicara tentang IMB atau hal lain yang berhubungan dengan itu ya wess lah kita terima. Tetapi kalau hari ini bicara yang berkenaan dengan tempat yang dihuni masyarakat kami itu minimal ada solusi-lah, Karena ketika mereka terbongkar atau tereksekusi pasti ada hak hidupnya yang terabaikan oleh kita, sehingga Kepala Desa sudah melayangkan surat cuma memang sampai saat ini kita belum mendapatkan jawaban yang pasti dari Pol PP maupun DPKPP berkenaan dengan warga kami di Naringgul.” pungkasnya. (FIK/Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 − 11 =