Bogor, PenaPublik.com – Pasca menertibkan kontrakan atau kos-kosan yang dilakukan beberapa hari lalu di kawasan Wisata Puncak, Kembali lagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menerjunkan personelnya secara pull bersama Dinas Sosial menggelar kegiatan penertiban dan merazia tempat hiburan seperti karaoke serta tempat penginapan, pada Sabtu dinihari (12/1).
Dalam kegiatan yang disebut Nongol Babat (Nobat) yang diawali di wilayah kawasan Wisata Puncak tersebut sejumlah pemandu lagu dan PSK meronta-ronta enggan diamankan petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Bogor, sehingga sempat membuat petugas gabungan kewalahan. Mereka enggan dibawa ke Mako Satpol PP lantaran takut profesinya diketahui pihak keluarga.
“Tolong jangan direkam video, difoto dan dibawa ke Mako Satpol PP, saya orang sini pak, saya malu dan takut ketauan keluarga,” tutur seorang PL yang enggan disebut namanya.
Menurut Agus Ridho, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor menerangkan dalam operasi yustisi kali ini petugas berhasil mengamankan 26 pemandu lagu dan diduga PSK serta 2 orang pria hidung belang.
“Bagi para PL kami amankan dari sejumlah arena bernyanyi sementara PSK kami amankan dari beberapa hotel kelas melati di kawasan Puncak, kegiatan yang kami jalankan ini merupakan program Panca Karsa Bupati Bogor Ade Yasin dan Iwan Setiawan,” terangnya.
Masih kata Agus, Ia menambahkan terkait puluhan pemandu lagu dan yang diduga PSK serta pria hidung belang ini akan didata, di test urine dan di test HIV oleh petugas dari Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor.
“Ini juga sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mendata peredaran penyalahgunaan narkotika dan orang dengan HIV AIDS (ODHA) di Bumi Tegar Beriman,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Habib Agil Alatas SE, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang senantiasa aktif dalam kegiatan Nongol Babat (Nobat) menuturkan dalam operasi yustisi kali ini, petugas gabungan juga menemukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 mengenai Ketertiban Umum (Tibum) dan surat edaran Bupati Bogor, Nomor 5 tahun 2014 lalu.
“Ada beberapa tempat karaoke yang melanggar peraturan seperti peraturan dilarang mengadakan pemandu lagu, dilarang menjual minuman beralkohol dan tidak boleh ada kamar mandi didalam ruang karaoke, kami akan berupaya mencabut izin usaha arena bernyanyi tersebut atau jika tidak berizin maka petugas Satpol PP tidak segan-segan akan menyegel usaha ilegal tersebut,” tegas politisi PPP tersebut.
Oleh karena itu kata Habib, dirinya terus mendesak Satpol PP dan petugas lainnya untuk melakukan operasi yustisi atau nongol babat. Habib Agil berkeinginan wanita pemandu lagu atau diduga PSK tersebut berhenti dari profesinya dan beralih ke profesi lainnya yang lebih terhormat.
“Sejujurnya kita ini gak tega kalau ada wanita berprofesi kurang atau tidak terhormat ini, maka dari itu kami akan berupaya agar mereka bisa beralih profesi yang tidak membuat malu keluarganya. Masa bodoh dengan pencitraan dan ini waktunya kerja bukan lagi pencitraan, mumpung saya masih diberi umur karena saya gak tau umur saya sampai kapan.” pungkasnya dengan tegas.
Reporter : Taufik Hidayat