Berita 20190418065138 Penapublik.jpg
Read Time:1 Minute, 37 Second

Cisarua, PenaPublik.com – Yups, Sekedar untuk diketahui bahwa Pemilu tahun 2019 ini merupakan Pemilihan Umum yang secara kebetulan dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Legislatif dalam satu ruang dan waktu.

Secara demokrasi, Apapun hasil dan siapapun yang akan menjadi Pemimpin Bangsa untuk lima (5) tahun kedepan ditentukan pada Rabu tanggal 17 April 2019. Seluruh rakyat warga Negara Indonesia berbondong-bondong sedari pagi mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menentukkan pilihannya.

“Hari ini merupakan hari bersejarah bagi seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, Rakyat melakukan kewajibannya sebagai warga Negara untuk mendatangi TPS dan mencoblos pilihannya sesuai hati nuraninya masing-masing,” tutur Asep Hidayat, Warga Cisarua saat dijumpai disela-sela kegiatan perhitungan suara, pada Rabu (17/4).

Namun begitu kata Asep, Pemilu kali agak berbeda dari sebelumnya karena dirinya dan warga lainnya merasa kebingungan disaat menerima setumpuk surat suara dengan 5 Kotak Suara yang ada.

“Iya kita sekarang harus mengisi kotak suara untuk DPRD, DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RI dan Capres/Cawapres. Kalau sebelumnya gak seperti sekarang ini waktunya bersamaan,” terangnya.

Oleh karena itu kata dia, Setidaknya ini membutuhkan waktu yang lebih lama daripada biasanya terutama mungkin bagi para petugas di TPS.

“Cukup melelahkan memang apalagi bagi para temen-temen petugas di TPS maupun KPPS harus ekstra energi, Tak bisa membayangkan kerja mereka bisa sampai larut malam sampai perhitungam suara selesai. Mudah-mudahan semuanya dilancarkan dan senantiasa diberikan kesehatan lahir dan bathin sehingga Pemilu 2019 berjalan dengan aman, nyaman dan kondusif,” paparnya penuh harap.

Sementara itu menurut Yaldi dan M. Yunus selaku Ketua dan anggota KPPS TPS 02 Desa Citeko yang berlokasi di Kampung Balekambang RT 1 RW 01 mengaku bahwa Data Pemilih Tetap (DPT) di TPS-nya ini berjumlah 299 belum termasuk yang daftar memakai KTP.

“Jumlah DPT sebanyak 299 itu belum termasuk yang daftar pake KTP dan TPS disini meliputi 2 RT yakni 1 dan 3, Jadi intinya boleh memakai KTP-E asalkan domisilinya disini kalau diluar domisili harus disertakan A5.” pungkas keduanya.

Reporter : Taufik Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − nine =