Dituding Kuasai Tanah Bina Marga, Andi Angkat Bicara
Read Time:2 Minute, 27 Second

Jonggol, PenaPublik.com – Batas Wilayah Sungai yang terletak di Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Akses jalur Cileungsi-Cibeet baru-baru ini menjadi bahan pembicaraan di kalangan warga masyarakat. Pasalnya, Gudang Air Mineral ternama yang berdiri persis di sekitar aliran Sungai tersebut menurut isyu yang beredar diduga menggunakan tanah milik Bina Marga tanpa mengantongi izin.

Saat tim PenaPublik menyambangi lokasi tersebut, Mandor yang kebetulan sedang bekerja untuk renovasi jembatan tersebut mengaku tidak mengetahui terkait perihal tersebut. Hanya saja jika nanti jembatan akan di bangun pasti sepanjang tembok itu harus pula dibongkar.

“Saat ini kami masih menunggu site plan gambar nya, Karena itu sedang dibicarakan. Yang pasti sih Jembatan ini akan dilebarkan sepanjang 4,5 meter jika mengenai tembok gudang dan harus di bongkar itu jadi kewenangan Pemerintahan setempat,” ujarnya.

Namun saat hendak dimintai keterangan ikhwal kesimpangsiuran informasi, Wartawan tidak diperkenankan untuk menemui Kepala Desa maupun Sekdes Sukamanah.

“Maaf Pak Kades sama pak sekdes tidak bisa diganggu dan tidak bisa menemui siapapun karena sedang rapat penting,” ucap salah satu staf pelayanan.

Penjelasan berbeda diberikan Fatollah, Pjs Kepala Desa Sukamanah saat di konfirmasi melalui pesan Whatsappnya mengatakan dirinya sedang sakit.

“Silahkan langsung menghubungi Pak Andi sebagai penanggung jawab gudang,” singkatnya.

Saat dihubungi via telpon, Andi, Penganggung jawab Gudang Air Mineral ternama menjelaskan jika lokasi tanah tersebut sudah sesuai dengan luas yang ada di sertifikat dan sudah di buatkan berita acara oleh BPN Kabupaten Bogor.

“Sebelum kami melakukan site plan kami permohonkan untuk pengembalian batas agar kami bergerak tidak salah dengan data yang ada di sertifikat. Bahkan BPN sendiri sudah membuat berita acara pengembalian batas dan BPN sendiri yang mengukurnya,” terang Andi.

Masih kata Andi, Pihaknya tidak menyalahi aturan karena batas luas tanah sudah sesuai dengan sertifikat adapun rumor yang beredar bahwa pihak perusahaan menguasai lahan Binamarga itu tinggal dibuktikan dan dibicarakan saja karena dasar kami adalah sertifikat dan berita acara yang kami pegang. Pihaknya mengaku merasa sudah memenuhi syarat untuk kepemilikan tanah.

“Saya sudah menyerahkan bukti berkas kepada Kepala Desa sebelumnya,” ujar Andi.

Sementara itu Hadi, mantan Kepala Desa Sukamanah saat ditemui di Pemda Cibinong menuturkan jika pihaknya sudah pernah menegur saat masih menjabat sebagai Kepala Desa dan lokasi tersebut masih melakukan cut and fill pada Senin(19/8).

“Saya sudah menegur kepada Pak Adi saat proses cut and fill bahwa pagar sepanjang jalan yang mereka bangun itu terlalu maju dan memakan badan jalan, Saat itu bilangnya mau dimundurin tapi pas saya sudah habis masa jabatan. Dan melihat kondisi sekarang malah sudah di pagar paten padahal Saya sudah peringatkan bahwa pagar yang mereka buat terlalu maju bahkan saat itu saya menegur bersama dengan Kasat Pol PP Kecamatan Jonggol,” paparnya.

Hadi merasa keberatan jika dilibatkan terlalu jauh, Pasalnya pembelian lokasi tanah tersebut kapan dan dengan siapanya dirinya tidak mengetahui secara detail.

“Saya tidak tau menahu, silahkan tanya pada Pjs yang sekarang karena saat melakukan pengembalian batas. Saya sudah tidak menjabat, Dan Pjs ada dilapangan beserta dengan 2 pejabat lainnya.” pungkas Hadi.

Reporter : Nay
Editor : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − fourteen =