Calon Kepala Desa Mengundurkan Diri Akan Kena Sanksi 50 Juta (2)
Read Time:1 Minute, 48 Second

Cisarua, PenaPublik.com – Sejak awal tahapan pendaftaran bakal Calon Kepala Desa di Tugu Selatan memang terkesan memiliki keunikan tersendiri dari 12 orang pendaftar kemudian diseleksi kembali menjadi 5 orang bahkan disaat itu sempat terjadi kericuhan namun mampu diselesaikan oleh pihak panitia, baik tingkat Desa maupun Kecamatan hingga tahapan penetapan nomor urut menjelang pelaksanaan Pilkades 3 November mendatang selalu menarik perhatian berbagai kalangan khususnya di Kecamatan Cisarua.

Diketahui pula sebanyak 12.802 Daftar Pemilih Tetap (DPT) warga Desa Tugu Selatan secara serentak akan memilih para Calon-nya masing-masing sesuai hati nurani-nya pada 3 November mendatang. Ke-lima (5) orang Calon tersebut pada Hari Senin siang tadi sudah ditetapkan nomor urut diantaranya Hendra Kusuma S.Ap (Nomor Urut 1), Dedi Sumantri (Nomor Urut 2), Mulce Maulana (Nomor Urut 3), M. Eko Windiana. S.Pd (Nomor Urut 4) dan Drs. Pepen Supendi (Nomor Urut 5).

Saat membacakan fakta integritas atau ketentuan khusus Calon Kepala Desa dihadapan forum musyawarah, Dang Muhtar, Wakil Ketua Pilkades menyebutkan beberapa point penting yang harus dilakoni oleh semua Calon.

1 Point terakhir dan cukup jadi sorotan termuat pada diktum ke 4 yang menjelaskan bahwa adanya sanksi denda berupa materi dengan nilai yang cukup besar yakni Rp. 50.000.000, jika Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan melakukan pengunduran diri dari kontestasi demokrasi tingkat desa ini.

Dang Muhtar (pegang mic) saat membacakan fakta integritas

Cukup lantang dibacakan oleh Muhtar, satu per satu ketentuan khusus itu dihadapan para calon, begitu juga teks Deklarasi Damai yang dibacakan oleh H. Syaefulloh selaku Ketua Panitia, lembar dimana semua calon kepala desa tugu selatan menandatanganinya.

“Kami para calon kepala desa bertekad untuk siap menang dan siap kalah dalam pilkades tahun 2019”, tegas H. Syaefulloh saat membacakan diktum ke 4 teks deklarasi.

Komitmen semua calon untuk terselenggaranya Pilkades secara baik tergambar pada diktum terakhir kesepakatan yang dibacakan ketua pilkades, dimana para calon sepakat untuk tidak berbuat pelanggaran hukum akan proses pilkades yang tengah dijalani.

“Kami para calon kepala desa, pilkades serentak tahun 2019 tidak akan melakukan pelanggaran hukum, baik pidana perdata maupun pelanggaran lalu lintas dalam kampanye ataupun tahapan pilkades lainnya”. Pungkasnya.

Reporter : Taufik Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − 9 =