CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pangan Nasional RI, Sebanyak 1021 KPM warga Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor memperoleh Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap 3 dari Pemerintah RI.
Kegiatan penyaluran Bantuan Pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram dilaksanakan di Kantor Desa Citeko pada Selasa (17/12/2024).
Menurut Agus Achmad, Sekretaris Desa Citeko mengatakan bahwa syarat penerima bantuan beras menyertakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang asli sesuai dengan BAST.
“Jika diwakili maka wajib menyertakan KTP asli penerima termasuk yang mewakili dan harus tercantum dalam 1 KK (Kartu Keluarga). Kemudian dilakukan pendataan geotaging foto diri, KTP dan KK atau data lainnya kepada petugas atau juru serah perwakilan dari PT Pos Indonesia,” terang Agus Achmad pada Selasa (17/12/2024).
Ia menambahkan, Dalam penyaluran beras BPNT tersebut pihaknya tidak memungut biaya apapun, Baik dari setiap KPM maupun petugas PT. Pos Indonesia.
“Iya tidak berubah dari sebelumnya jumlah KPM-nya yakni 1021 KPM-nya dan ini terakhir untuk Bulan November dan Desember 2024 sebanyak 10 kilogram setiap KPM,” jelasnya.
Sunarya, Salah seorang penerima manfaat bantuan beras mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah, Baik Pusat maupun Pemerintah Desa.
“Tentu dengan bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami warga Desa Citeko khususnya, Terima kasih kepada semua pihak dengan kepedulian dan bantuan beras ini.” pungkasnya. (FIK/Redaksi).