Pemdes Bendungan Ciawi Pasang Baliho Penerima Blt Hendi Itu Contoh Transparansi Publik.jpg
Read Time:2 Minute, 19 Second

Ciawi, PenaPublik.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa senilai Rp. 600 ribu yang dibagikan selama 3 Bulan terhitung Mei hingga Juli kepada penerima manfaat itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020. Adapun sasaran penerima BLT Dana Desa seperti keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Peraturan dan himbauan setidaknya dijalankan salah satu-nya oleh Pemerintah Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Hal tersebut sebagai bentuk transparansi publik melalui pemasangan banner penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2020 yang terpampang cukup besar di depan Kantor Desa.

“Iya pemasangan banner atau baliho nama penerima manfaat BLT Dana Desa tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 itu memang sesuai anjuran dan himbauan dari Kemendesa RI melalui Pendamping Desa di Kecamatan Ciawi. Adapun jumlah penerima itu sebanyak 142 KPM by name, by adress sesuai hasil Musdesus beberapa waktu lalu,” terang Dede Herdiana, Sekretaris Desa Bendungan saat ditemui diruang kerja-nya pada Rabu (8/07).

Masih kata Dede, Sebagai bentuk transparansi publik dalam penggunaan Dana Desa, BLT itu diberikan kepada warga masyarakat penerima manfaat dengan nominal sebesar Rp 600 ribu perorang selama 3 Bulan kedepan. Kemudian berdasarkan peraturan Kemendesa yang baru itu diperpanjang lagi 3 Bulan kedepan dengan nominal 300ribu, total menjadi 6 Bulan disertai pemasangan stiker dimasing-masing rumah penerima manfaat.

“Data penerima manfaat berdasarkan dari Ketua RT setempat yang tentu-nya lebih mengetahui kondisi secara langsung warga-nya. Masing-masing tiap RT itu 2-3 orang penerima manfaat, Tidak ada pemotongan sedikitpun bahkan penyediaan stiker dan amplopnya-pun dari pihak kami,” jelasnya.

Hendi, Pendamping Desa (PD) di Kecamatan Ciawi mengapresiasi Pemerintah Desa Bendungan yang sudah berupaya mengakomodir dan mengikuti aturan yang diinginkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa RI dalam mensosialisasikan peraturan setidaknya sebagai transparansi publik terkait nama-nama penerima manfaat BLT Dana Desa.

“Alhamdulillah, ini yang kami mau dan memang yang Kemendesa inginkan, Supaya di buat daftar nama-nama penerima manfaat BLT Dana Desa tahun anggaran 2020 khususnya dalam penanganan Covid-19. Ini salah satu bentuk tranparansi dan sosialisasi kepada khalayak luas untuk Desa Bendungan,” papar Hendi melalui pesan Whatsapp-nya.

Dirinya mengaku sejauh ini Desa yang sudah membuat dan memasang baliho atau banner daftar penerima manfaat BLT Dana Desa antara Bendungan dan Banjarwaru. Hendi berharap agar Desa se-Kecamatan Ciawi mengikuti dan membuat seperti itu.

“Insya Alloh Desa yang lainnya akan menyusul untuk membuat baliho seperti itu sesuai himbauan kami karena ini hasil dari Musdesus yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Bahkan kalo bisa pengumuman tersebut juga dipasang ditempat-tempat umum agar masyarakat luas bisa melihat, membaca dan mengetahui.” pungkasnya.

Reporter : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen + nineteen =