Berita 20180927185637 Penapublik.jpg
Read Time:1 Minute, 32 Second

Megamendung, PenaPublik.com -Pemilihan Kepala Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang sedianya akan digelar pada 28 Oktober mendatang diwarnai oleh adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan salah satu peserta bakal calon kepala desa yang tidak lolos dalam tahapan seleksi oleh panitia pilkades Cipayung Girang.

Salah satu bakal calon tersebut yakni Dadang Wuspita, tidak menerima atas keputusan Panitia Pilkades. Dadang bersama puluhan pendukungnya mendatangi pihak Panitia yang bertempat di Kantor Kepala Desa Cipayung Girang, pada Kamis 27 september 2018.

Hingga siang hari, meskipun suasana sempat memanas namun upaya mediasi dilakukan oleh para panitia dihadiri Muspika Kecamatan Megamendung dan 7 orang calon Kepala Desa nampak di ruangan Aula hingga penuh sesak.

Dadang Dihadapan Para Wartawan

Menurut Dadang Wuspita, yang mendapatkan hasil seleksi paling rendah diantara calon lainnya mengatakan pihaknya merasa dirugikan oleh panitia Pilkades.

“Dengan keputusan ini saya merasa tidak puas, tetapi jujur saya merasa dirugikan bukan karena tidak masuk dalam 5 kandidat, dari awal pun pihak panitia ini tidak ada keterbukaan,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Dadang, dirinya kecewa kepada pihak panitia, sewaktu menanyakan bakal calon lain yakni atas nama Jumari yang masih menjadi guru PNS, dia menyoroti kelengkapan persyaratan Jumari kepada panitia.

“Panitia hanya menjawab sudah, namun ternyata hasilnya sebagaimana diketahui tadi bahwa berkas atas nama Pak Jumari tidak ada tanda tangan resi dari Dinas Pendidikan.”

Mediasi Tengah Berlangsung

Sementara itu Hadijana, Camat Megamendung, Ia menerangkan bahwa panitia harus tetap berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai Berita Acara yang sudah disusun.

“Saya sarankan silahkan nanti semua berargumentasi di Pengadilan, siapapun yang lolos dari ketujuh calon tersebut, ya terpaksa harus siap-siap digugat, karena dalam tahapan proses nanti ada mekanisme menurut pandangan Pengadilan. Jika itu harus dibatalkan, maka bisa batal semuanya siapapun nanti yang terpilih, ini berlaku untuk semua bakal calon Kepala Desa Cipayung Girang.” pungkasnya.

Reporter : Taufik Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 5 =