CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Pemerintah Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua akhirnya mengeluarkan himbauan kepada warga masyarakat sekaligus larangan terkait Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada disekitar RT 3 dan 4 wilayah RW 03.
Nampak terlihat disekelilingnya ditutupi terpal dan spanduk Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 terutama Pasal 9 ayat 2 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Evi Anggraeni S.E, Sekretaris Kelurahan Cisarua saat ditemui diruang kerjanya mengaku bahwa spanduk himbauan dan larangan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Cisarua mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang ketertiban umum.
Menurutnya, Sebelum tempat tersebut ditutup pihaknya melakukan upaya sosialisasi dan koordinasi terlebih dahulu kepada pengelola sampah, pengurus RT maupun RW.
“Iya sebelum ditutup TPS itu kami undang para pengelolanya, Ketua RT dan RW setempat. Karena kalau kita biarkan itu akan terus menerus seperti itu terjadi tumpukan sampah yang seringkali menggunung terlebih lagi disitu jalur lintasan wisata ya kearah sana ada Desa wisata Batulayang, Ada Damar Langit dan yang lainnya. Dengan adanya penumpukkan sampah diarea tersebut sehingga berdampak pada arus lalu lintas selain itu menimbulkan bau juga dampak lainnya bagi lingkungan sekitar,” tutur Evi pada Senin siang (17/1/2022).
Evi menambahkan, Bicara masalah sampah memang menjadi tanggung jawab bersama termasuk pengurus lingkungan selain warga masyarakat.
“Alhamdulillah berjalan kondusif setelah tempat itu ditutup. Setelah itupun kita adakan musyawarah kembali dengan pihak terkait dan menghasilkan kesepakatan. Kedepannya sampah dari rumah warga ditampung dimasing-masing rumah kemudian diangkut seminggu dua kali yakni Hari Selasa dan Jum’at oleh truk dari UPT DLH dibantu pengelola sampah dilingkungan setempat. Ya seperti itu solusinya dan ternyata sampah dari warga itu tidak sebanyak yang numpuk ditempat semula,” ujarnya.
Pihaknya juga mengupayakan secara bersama-sama untuk warga masyarakat Kelurahan Cisarua khususnya terkait permasalahan sampah kedepannya dikelola secara profesional dan terprogram demi lingkungan yang lebih baik.
“Ya karena memang problem sampah ini menjadi tanggung jawab bersama, Kemarin waktu pra musrenbang pernah dibahas terkait mesin pembakaran sampah yang akan ditempatkan ditiap RW, jadi nanti sampah itu dipilah-pilah yang organik maupun yang non organik. Mudah-mudahan bisa terselesaikan permasalahan tersebut secara bertahap dan berkesinambungan.” pungkasnya menutup pembicaraan. (FIK)