Bogor, PenaPublik.com – Semenjak turunnya kebijakan Pemerintah mengenai Undang-Undang darurat sipil menjadi polemik dahsyat ditengah masyarakat, Perkumpulan atau kerumunan orang dalam skala besar yang dilarang menjadi persoalan baru ditengah wabah pandemi Covid-19. Namun dilain sisi, canangan pembahasan Pemerintah mengenai RUU Omnibus Law mulai surut dari pantauan publik terhadap setiap kebijakan Pemerintah.
Gerakan Buruh, Pemuda dan Mahasiswa di Bogor yang tergabung dalam Aliansi Bogor Bergerak mencoba mengkampanyekan protes terhadap penolakan RUU Omnibus Law yang mulai hilang dari pantauan masyarakat dan seakan hilang tergerus arus informasi penyebaran Covid-19.
Mereka mencoba dan berupaya mencari alternatif baru dalam melakukan perlawanan penolakan Omnibus Law. Mulai dari kampanye media sosial maupun pemasangan banner di titik keramaian tertentu adalah sebagai sebuah isyarat bahwa Omnibus Law adalah bentuk produk kegagalan Pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang justru melegitimasi pengeberian hak-hak buruh, kerusakan lingkungan maupun melanggengkan arus modal investasi tanpa melihat dampak sosial yang mereka anggap cacat kemanusiaan.
Narasi penolakan mencoba dibangun ditengah wabah pandemi covid-19 ini sebagai ajang penyadaran masyarakat bahwa Omnibus Law juga merupakan virus yang bisa mematikan. Begitu pun dengan lambatnya penanganan Pemerintah terhadap corona virus menambah pandangan mereka yang menganggap bahwa investasi lebih penting dari pada kondisi dampak wabah pandemik pengancam nyawa.
“Berbeda dengan statement Presiden Ghana yang justru sebaliknya bahwa pertumbuhan ekonomi dapat diperbaharui tetapi nyawa tidak akan dapat kembali dihidupkan. Kami menilai bahwa Pemerintah melupakan nilai-nilai kemanusiaan dan justru menjunjung tinggi investasi,” ucap Ali salah satu aktivis Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI).
Oleh karena itu Ia mengingatkan bahwa investasi dan pembukaan lapangan pekerjaan yang sebesar-besarnya bukan dengan mengorbankan rakyatnya sendiri.
“Kami sepakat untuk melawan corona bersama-sama dengan mengikuti aturan Pemerintah dengan dirumah aja ataupun sosialdistancing, Akan tetapi bagaimana jika sampai hari ini kebijakan Pemerintah terhadap setiap perusahaan yang masih mempekerjakan buruh atau karyawan-nya ditengah wabah Covid-19 disamping itu suplai makanan atau kebutuhan pangan menjadi tanggung jawab Pemerintah yang harus direalisasikan karena telah tertera dalam UU Kekarantinaan kesehatan,” imbuhnya.
Ali dan para aktivis Aliansi Bogor Bergerak berharap kepada Pemerintah dalam upaya penanganan wabah virus Covid-19 tersebut harus benar-benar serius dan tidak main-main karena melibatkan banyak nyawa dan keberlangsungan hidup setiap orang.
“Begitu juga dengan RUU omnibus law yang dalam beberapa kajian menyengsarakan rakyat melalui beberapa pasal kontroversial padahal sejati-nya ini kan demi kelangsungan hidup di masa depan.” pungkasnya.
(Redaksi)