2023 12 22 07 33 20.png.jpg
Read Time:2 Minute, 0 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – 9 Desa dan 1 Kelurahan yang ada diwilayah Kecamatan Cisarua bersama Muspika termasuk Kepala KUA dan dinas kesehatan serta dihadiri para Ketua RT, RW juga kader Posyandu menggelar deklarasi ODF (Open Defecation Free) diruang aula Kantor Kecamatan Cisarua, Pada Kamis (21/12/2023).

ODF (Open Defecation Free) yang lebih dikenal di masyarakat dengan sebutan Stop Buang Air Besar Sembarangan dimana dimaksudkan kondisi tertentu pada setiap individu dalam komunitas, tidak buang air besar sembarangan termasuk pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan.

Saat ditemui seusai deklarasi ODF, Oding Syahrudin, Kasi Pendidikan dan Kesehatan (Penkes) Kecamatan Cisarua mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan deklarasi ODF (Open Defecation Free) atau dalam bahasa Indonesia stop buang air besar sembarangan di 9 Desa dan 1 Kelurahan.

Para Kades dan Lurah di Kecamatan Cisarua Saat Memperlihatkan Sertifikat Deklarasi Open Defecation Free (ODF).

Dengan adanya acara tersebut kata Oding sapaan akrabnya bahwa kedepannya Kabupaten Bogor bisa mengikuti Kabupaten sehat tingkat Jawa Barat di tahun 2025 mendatang.

Menurutnya, ODF wajib diketahui oleh masyarakat luas bahwa bukan berarti buang air besar diluar seperti di Sungai dan sejenisnya akan tetapi buang air besar didalam-pun jika dialirkan ke Sungai, limbahnya itu termasuk kedalam satu pelanggaran.

Karena kata Oding, Buang air besar sembarangan tidak akan tercapai cita-cita Kabupaten Bogor dalam mewujudkan karsa sehat. Dimana leading sector-nya berdampak pada masalah seperti gizi buruk, stunting dan masalah lainnya.

“Artinya Kecamatan Cisarua sudah tuntas mendeklarasikan ODF atau bebas buang air sembarangan. Kalau memang air dan buangan jambannya sehat, terkoordinasi secara unsur kesehatannya memenuhi maka itu dikatakan sehat. Dari 9 Desa dan 1 Kelurahan sudah diberikan sertifikat bebas ODF oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Nah, apabila sertifikat tersebut dikemudian hari atau di tahun berikutnya masih ada warganya yang buang air sembarangan maka secara otomatis sertifikat itu akan di cabut atau ditarik kembali oleh Pemkab Bogor melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, leading sectornya kalau diwilayah Kecamatan Cisarua ada dua Puskesmas yakni Cibulan dan Puskesmas Cisarua,” paparnya.

Ia berharap kedepannya dua Puskesmas yang ada diwilayah Kecamatan Cisarua tersebut harus tuntas 100 persen terkait ODF atau bebas buang air sembarangan.

“Jadi jelas ya, apabila ada yang terdeteksi oleh team terkait dengan BAB sembarangan tadi maka sertifikat itu akan ditarik lagi kalau terjadi seperti itu berarti sudah tidak ada lagi komitmen dengan aturan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) juga Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat).” pungkasnya. (FIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 − five =