Kpu Jabar.png
Read Time:2 Minute, 27 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengaku hingga saat ini belum menerima laporan maupun aduan terkait dugaan adanya pelanggaran Pemilukada 2024 yang dilakukan oleh oknum KPPS dan Pamsung di wilayah Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

“Sejauh ini kami belum menerima surat resmi aduannya dari pihak yang merasa dirugikan, kami masih menunggu,” tutur Ummi Wahyuni usai menghadiri rapat pleno tingkat Kecamatan Cisarua yang digelar di Grand Smesco Hills, Jalan Raya Puncak, Cisarua Bogor, pada Jum’at pagi (29/11/2024).

Untuk menyelesaikan masalah di pelaksanaan Pemilukada 2024 kata Ummi pihaknya memiliki aturan mekanisme yang harus dijalankan.

“Mekanisme itu namanya mekanisme rekapitulasi. Makanya, disinilah forum atau tempatnya untuk diselesaikan apabila ada keberatan dan sanggahan dari mereka yang merasa benar-benar dirugikan,” ungkap Ummi.

Ummi meminta masyarakat, terutama Tim Pemenangan dari salah satu paslon pendukungnya yang merasa dirugikan untuk menghormati mekanisme yang ada di KPU dalam melakukan rekapitulasi.

Namun demikian, pihak KPU sendiri tidak bakal diam diri dalam menyelesaikan masalah seperti yang terjadi di wilayah Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua ini.

Saat Berlangsungnya Rapat Pleno Kecamatan Cisarua pada Jum’at (29/11/2024).

“Tapi itu juga kalau ada laporan surat resmi ya, sebab hingga sekarang belum ada laporan dan kami masih menunggu. Tapi jika tidak ada yang melaporkan berarti kami akan melakukan pengawasan internal yang penting mekanisme-mekanisme yang sedang kami lakukan tidak terganggu,” kata Ummi.

Sebagai informasi, saat ini ada 627 Kecamatan se- Jawa Barat yang memulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK. Dalam kegiatan pembukaan rekapitulasi ini semua berjalan lancar.

“Saya harap sampai besok bisa selesai untuk tingkat Kecamatan ini, karena akan dilanjut pada kegiatan rekapitulasi tingkat Kabupaten,” jelasnya.

Disisi lain, Ummi menerangkan tingkat partisipasi pada pelaksanaan Pemilukada di Jawa Barat di beberapa Daerah memang tidak sama, semua berbeda-beda.

“Jadi ada yang tinggi dan juga tidak maksimal. Tapi secara general kami memang belum bisa memastikan berapa sebenarnya tingkat partisipasi di Bogor maupun tingkatan di Kabupaten maupun Kota,” terangnya.

Meski begitu, sambungnya, tingkat partisipasi bisa terlihat setelah mengetahui berapa jumlah hak pilih yang menggunakan hak pilihnya di Jawa Barat atau Kabupaten/Kota.

“Secara over all, kita ketahui dari 74 ribu TPS dan di Kabupaten Bogor ada 7600 TPS, tidak ada yang menunda pelaksanaan tugasnya, artinya para staf atau petugas kami semua sudah bekerja dengan baik,” ujarnya.

Sementara, Ketua PPK Kecamatan Cisarua, Yulih mengungkapkan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilukada diwilayahnya, semua akan diserahkan kepada pihak-pihak terkait.

“Mungkin sama ya dengan apa yang disampaikan oleh Ibu Ummi, kita serahkan semuanya kepada pihak terkait sesuai aturan mekanisme yang ada,” paparnya.

Ditempat yang sama, Heri Risnandar, Camat Cisarua mengatakan bahwa terkait penyelesaian masalah adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang terjadi pada waktu pelaksanaan Pemilukada tanggal 27 November 2024 kemarin, bukan menjadi kewenangannya.

“Kami Muspika tidak memiliki kewenangan atas penyelesaian tersebut, kita hanya bisa menjadi penengah atau supporting saja. Untuk semua penyelesaiannya itu semua ada di pihak atau unsur terkait.” tandasnya. (Fik/Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five + 16 =