Jakarta, PenaPublik.com – Pengurus Besar Presidium Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI) menyatakan siap mensomasi Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) yang dipimpin Aspar Paturusi menyusul pembatalan sepihak Surat Keputusan Kongres Luar Biasa No. 6/KLB/PARFI/III/12 Maret 2017 oleh sejumlah anggota DPO lewat rapat yang tidak quorum.
Pernyataan itu disampaikan Ketum Presidium PB PARFI Febryan Adhitya usai memimpin rapat presidium PB PARFI di Sentul City, Senin (30/09/2019). Rapat pimpinan presidium PB PARFI hasil islah ini dihadiri Soultan Saladin, Dr. Kun Nurachadijat, Ronald Reinaldo, dan produser film Ustad Dr. H Rizal, sereta salah satu tokoh PARFI yakni Firman Nurjaya. Rapat ini turut pula dihadiri Rizky, SH, kuasa Hukum Febryan Adhitya.
Febryan menjelaskan, apa yang dialaminya pernah juga menimpa Andrea dan Wieke Widowati oleh kesewenang-wenangan DPO dalam mengangkat dan memberhentikan Ketum PB PARFI. “Saya harus akhiri itu semua, karena DPO ternyata tidak paham etika berorganisasi dan lebih fatal lagi mereka telah membawa urusan pribadi ke masalah organisasi,” ujar Febryan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Karyawan Film dan Televisi (KFT) dan Ketua Dewan Penasehat DPP Serikat Pers Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Pemilik Majalah Doeta Wisata ini mengatakan, DPO harus meminta maaf dan segera membatalkan keputusannya menunjuk Piet Pagau sebagai Ketum PB PARFI. Febryan bahkan mengancam akan melayangkan somasi bahkan hingga ke meja hijau jika penegasannya itu tidak diindahkan. “Saya tidak akan main-main dengan peringatan ini karena kezhaliman DPO harus diakhiri, jika tidak ini akan menjadi preseden buruk dalam berorganisasi,” imbuhnya.
Unsur Presidium PARFI dan Pejabat sementara Ketum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PARFI, Soultan Saladin juga turut angkat bicara terkait keputusan DPO membatalkan hasil Kongres PARFI 2017 lalu. “DPO ini aneh, saat PARFI sedang berupaya guyub kembali, mereka malah mencoba mementahkan lagi. Dan itu contoh yang buruk di sejarah PARFI,” ungkap Saladin.
Menurut Saladin, PARFI adalah organisasi berlevel nasional, sehingga segala keputusan organisasi harus sejalan dengan AD/ART.
Senada dengan Saladin dan Febryan, salah satu pimpinan PB PARFI Firman Nurjaya ikut mempertanyakan sikap DPO yang berani mengambil keputusan dengan melanggar aturan organisasi. “DPO jelas tidak menghargai upaya Sultan Saladin dan Febryan agar pengurus PARFI yang tadinya pecah bisa islah kembali,” sesal Firman Nurjaya, tokoh PARFI yang sudah terlibat di PARFI selama kurang lebih 2 dekade ini.
“Organisasi dimanapun pecah, sudah biasa tapi untuk islah, sangat langka apalagi pasca bersatu langsung bersenyawa, dan itu mungkin baru ada di PARFI,” ujar Rizal, pengurus PARFI lainnya yang ikut hadir rapat.
“Kami saat ini hanya membantu di tataran organisasi dan tidak ikut campur ke dalam urusan internal PB PARFI karena saya adalah presidium dari unsur DPO DPP PARFI yang bertugas hanya mengantarkan PARFI memperoleh SK dari Kemenkumham,” ungkap Ronald salah satu pentolan PARFI yang mengenalkan Aa Gatot untuk pertama bergabung ke PARFI.
Sementara itu, Dr. Kun Nurachadijat ikut pula mengomentari permasalahan yang sedang menimpa PB PARFI. Menurutnya, permasalahan ini sebetulnya hanya masalah intern PB PARFI. “Tapi karena saya juga adalah anggota presidium PARFI, maka kami harus terus ikut memonitor agar apa yang saudara Febryan inginkan untuk membangun kembali marwah PARFI bisa terwujud,” tutup Kun.
Diberitakan sebelumnya, DPO PARFI yang diketuai Aspar Paturusi dan anggotanya Asmiar Yahya, Tien Kardiono, dan Sandec Sahetapy bersama Dewan Kehormatan PARFI Mawardi Harlan menggelar rapat dan membuat keputusan mebatalkan SK Kongres Luar Biasa No. 6/KLB/PARFI/III/12 Maret 2017 yang memilih Febrya Adhitya sebagai Ketum PB PARFI dan menggantikannya dengan Piet Pagau hingga masa jabatan berakhir tahun 2021.
Keputusan DPO itu diambil karena tidak setuju atas kebijakan Febryan Adhitya melakukan islah dengan pengurus PARFI di bawah kepemimpinan Soultan Saladin yang nota bene memiliki legalitas kepengurusan PARFI yang disahkan Kemenkum HAM RI.