Berita 20190312005609 Penapublik.jpg
Read Time:1 Minute, 59 Second

Cisarua, PenaPublik.com – Begitulah kira-kira pemandangan yang dapat dilihat dan dirasakan saat ini, berkembang menjadi konsumsi publik manakala banner, spanduk maupun baliho mulai dari ukuran kecil, sedang sampai ukuran besar menghiasi Jalur Jalan Raya Puncak mulai dari Gadog lampu merah hingga Cisarua Puncak mulai menjamur kembali.

Meskipun hal tersebut seringkali dikritisi dan disikapi hingga nyinyir oleh warga Puncak terkait pemasangan banner Caleg yang dipaku pada pohon, kemudian dicopot oleh anggota Bawaslu Kecamatan bersama Satpol PP itupun yang terlihat hanya sementara waktu saja. Beberapa hari kemudian sudah banyak lagi bermunculan seperti jamur dimusim penghujan, seolah tidak memperhatikan dan enggan untuk peduli terhadap lingkungan sekitarnya termasuk pohon-pohon yang ada di Jalur wisata Puncak.

“Ajakan dan himbauan warga agar tidak merusak pohon dibuat seolah tak bergeming, Mari kita viralkan setiap caleg dengan perilaku merusak pada saat kampanye,” ajak Salim Chakiel, warga Batulayang Kecamatan Cisarua.

Chakiel sapaan akrabnya menilai para Caleg dengan berbagai slogan kampanye-nya yang ingin membangun Kabupaten Bogor itu sepertinya jauh panggang dari api, makadari itu hal ini perlu ada penekanan untuk Pemilu atau hajatan rakyat dimasa depan agar para calon dan tim sukses betul-betul mentaati dan bersama-sama menjaga lingkungan apapun itu jenisnya.

“Yang ada kampanyenya malah merusak pohon-pohon di sepanjang Jalur Puncak. Ini mau membangun atau merusak?, Caleg sama timsesnya minim dan miskin kepedulian,” ujarnya dengan nada kesal.

Berderet Apk yang terpasang pada pohon menggunakan paku

Hal senada diungkapkan Azet Basuni, Warga Gadog, Kecamatan Megamendung yang juga aktivis Bogor Selatan, dirinya sangat mengutuk keras oknum caleg yang memasang banner dan merusak pohon terlebih lagi dengan cara dipaku.

“Tenggelamkan saja caleg yang merusak pohon apalagi sampai dipaku, itu sama saja dengan mendzolimi,” tegasnya.

Sementara itu Asep Aples, warga Tugu Utara, Kecamatan Cisarua yang juga salah satu anggota PKD (Panwas Kelurahan dan Desa) mengakui sudah mulai pemasangan APK dan sekarang waktunya kampanye.

“Tetapi mohon pemasangannya itu harus sesuai dengan aturan dan landasan hukum yakni UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019 dan atau Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2018,” tuturnya.

Baik chakiel maupun rekan lainnya warga masyarakat Puncak berharap agar kedepannya jalur Puncak bersih dari segala macam APK dan berbagai atribut maupun produk lainnya.

“Mudah-mudahan jalur Puncak bersih dari segala macam bentuk promosi produk ataupun APK yang dipaku dipohon.” pungkasnya penuh harap.

Reporter : Taufik Hidayat

Editor : Taufik Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 + sixteen =