CIBINONG, PENAPUBLIK.COM – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil membongkar kasus praktik jual beli satwa di lindungi dimana dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berhasil di amankan berikut barang bukti berbagai jenis satwa dilindungi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., D.I.K., M.H.Li., Pihaknya mengatakan bahwa kasus tersebut berhasil terungkap berkat adanya informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa liar, dari informasi tersebutlah Sat Reskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SM (36) di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor pada Hari Senin 13 Februari 2023.
Selain itu Satreskrim Polres Bogor juga berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis Satwa liar dilindungi seperti 1 ekor landak jawa (Hystris Javanica), 1 ekor Lutung Gudeng ( Trhcypithecus Auratus), 1 ekor Lutung Budeng ( Trhcypithecus Auratus), 1 ekor Lutung Surili ( Presbytis Comata), 1 ekor Owa Jawa ( Hylobates Moloch), 1 ekor burung Elang Bidol (Chella) , 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan.
“Dari pengakuan pelaku SM ini, dirinya mendapatkan hewan-hewan tersebut dari petani. Yang kemudian di rawat dan di perjual belikan melalui media sosial Facebook dan Whatsapp oleh pelaku. Jadi bila ada pembeli yang berminat dalam transaksinya di lakukan melalui transfer ke rekening pelaku sendiri. Lalu hewan tersebut di kirim melalui jasa pengiriman Bus atau Elf ke lokasi pembeli,” terang AKP Yohanes Redhoi Sigiro kepada awak media pada Kamis (16/2/2023).
Lanjutnya, Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo. pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
“Pelaku dikenakan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 Juta rupiah.” tandas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro. (J1/Fik)