Cisarua, PenaPublik.com – Yups, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cisarua bekerjasama dengan Polisi Pamong Praja (Pol PP) serta Polsek Cisarua mulai membersihkan dan menertibkan banner-banner foto Caleg dan atribut Partai yang tidak sesuai dengan peraturan KPU maupun KPUD.
“Iya, Penertiban tersebut dilakukan mulai dari Hari Selasa kemarin, pihak Panwascam dibantu oleh Pol PP dan Polsek Cisarua,” kata Asep Aples kepada PenaPublik pada Kamis (13/12).
Masih kata Aples sapaan akrabnya, batas waktu penertiban targetnya sampai Hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018.
“Hari Sabtu besok harus sudah rapih, Sambil menunggu design aturan dari pihak KPU, karena setiap Baliho Partai harus ada ijin,” terangnya.
Saat disinggung berapa banyak banner Caleg atau Partai yang sudah ditertibkan pihak Panwascam Cisarua, Dirinya menyebutkan penertiban dan pencabutan saat ini kurang lebih 500 pics sepanjang Jalur Puncak dan sekitarnya.
“Saat ini yang lebih dominan itu nomor urut dan nama Caleg, sedangkan pada aturan foto pengurus Partai diperbolehkan, visi misi program Partai Politik, Lambang, Nama dan nomor urut Partai ini diberlakukan bagi Pileg dan Pilpres 2019.” pungkasnya.
Reporter : Taufik Hidayat Cisarua Mulai Bersihkan Banner Caleg dan Partai
Cisarua, PenaPublik.com – Yups, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cisarua bekerjasama dengan Polisi Pamong Praja (Pol PP) serta Polsek Cisarua mulai membersihkan dan menertibkan banner-banner foto Caleg dan atribut Partai yang tidak sesuai dengan peraturan KPU maupun KPUD.
“Iya, Penertiban tersebut dilakukan mulai dari Hari Selasa kemarin, pihak Panwascam dibantu oleh Pol PP dan Polsek Cisarua,” kata Asep Aples kepada PenaPublik pada Kamis (13/12).
Masih kata Aples sapaan akrabnya, batas waktu penertiban targetnya sampai Hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018.
“Hari Sabtu besok harus sudah rapih, Sambil menunggu design aturan dari pihak KPU, karena setiap Baliho Partai harus ada ijin,” terangnya.
Saat disinggung berapa banyak banner Caleg atau Partai yang sudah ditertibkan pihak Panwascam Cisarua, Dirinya menyebutkan penertiban dan pencabutan saat ini kurang lebih 500 pics sepanjang Jalur Puncak dan sekitarnya.
“Saat ini yang lebih dominan itu nomor urut dan nama Caleg, sedangkan pada aturan foto pengurus Partai diperbolehkan, visi misi program Partai Politik, Lambang, Nama dan nomor urut Partai ini diberlakukan bagi Pileg dan Pilpres 2019.” pungkasnya.
Reporter : Taufik Hidayat