Bogor, PenaPublik.com – Pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang Undang oleh DPR RI mengundang reaksi keras tak hanya bagi buruh dan sarekat pekerja lainnya saja, Berbagai kalangan turut pula menyoroti UU tersebut salah satunya dari aktivis HMI MPO Cabang Bogor.
Menurut Aldiyat Syam Husain, Direktur LBHMI Bogor mengatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sama sekali tidak pro rakyat serta tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Bahkan kepentingan yang diakomodasi dari Omnibus Law Cilaka adalah kepentingan investor.
“Jadi tujuan Pemerintah dan DPR dalam pembuatan RUU Omnibus Law Cilaka ini bisa menyimpang dari kepentingan tenaga kerja,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Belum lagi masalah seperti pertanahan dan lingkungan yang pada intinya Omnibus Law Cilaka hanya akan menarik investasi sebesar-besarnya, namun mengabaikan kepentingan rakyat dan masalah yang dihadapi oleh rakyat.
“Intinya dengan disahkan-nya UU Omnibus Law Cilaka ini kita bisa melihat mereka yang katanya wakil rakyat justru terlihat menjadi penindas rakyat,” tegas Diyat melalui pesan Whatsapp-nya pada Selasa malam (06/10).
Sementara itu di Kota Bogor, Ratusan karyawan yang tergabung dalam serikat kerja PT. Coats Rejo Indonesia
melakukan mogok kerja dan melakukan aksi unjuk rasa di area depan halaman pabrik. Dengan tegas mereka menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut Ridho, Sekjen PSP SPN PT Coats Rejo Indonesia, Ia mengatakan, aksi yang dilakukannya itu berdasarkan intruksi dari struktur Pekerja Nasional.
“Mulai dari DPP, DPD dan DPC memberikan intruksi dan kami selaku SPS dan juga SPN melakukan aksi unjuk rasa secara serentak di tempat kerja.” tandasnya. (Taufik)