Berita 20191228072219 Penapublik.jpg
Read Time:5 Minute, 59 Second

Bogor, PenaPublik.com – Hak asasi manusia adalah hak universal yang melekat pada setiap manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa sejak Ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Hak sipil dan politik manusia tersebut meliputi hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi, bebas dari perbudakan dan penghambaan, bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tak berprikemanusiaan ataupun yang merendahkan derajat kemanusiaan, hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja sebagai pribadi, hak untuk pengampunan hukum yang efektif, bebas dari penangkapan, penahanan atau pembuangan yang sewenang-wenang, hak untuk peradilan yang adil dan dengar pendapat yang dilakukan, oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak, hak praduga tak bersalah, bebas dari campur tangan sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal maupun surat-surat, bebas dari serangan kehormatan dan nama baik, hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu, hak untuk memperoleh suaka, hak atas suatu kebangsaan, hak untuk menikah dan membentuk keluarga, hak untuk mempunyai hak milik, bebas berpikir berkesadaran dan beragama dan menyatakan pendapat, hak untuk menghimpun berserikat, dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat.

Hak-hak sebagaimana dijelaskan diatas tidak dapat dibatasi oleh siapapun dan Negara wajib menjamin terpenuhinya hak-hak tersebut. Meskipun ada beberapa hak asasi manusia yang dapat dibatasi (Derogable Right) demi terpenuhinya hak-hak bersama dan ketertiban umum, tetapi hak untuk beragama adalah hak yang tidak dapat dibatasi (Underogable Right) oleh siapapun. Bila ada suatu Bangsa maupun kelompok membatasi kebebasan beragam dan berkeyakinan. Maka Bangsa atau kelompok tersebut adalah pelanggar hak asasi manusia paling mendasar. Pasalnya, kebebasan berpikir dan beragama maupun berpendapat telah dijamin oleh Deklarasi Universal HAM yang telah diratifikasi oleh mayoritas Negara di Dunia. Konsekuensinya adalah Negara tersebut harus menjamin terpenuhinya hak-hak tersebut.

Hari ini kebebasan dan hak-hak sipil dan politik bagi seluruh manusia sedang dalam keadaan terancam. Mengapa demikian? Kita lihat hari ini etnis minoritas muslim Uighur di Xinjiang Tiongkok sedang dibunuh hak-hak sipil dan politiknya. Yang berarti ini adalah ancaman bagi seluruh dunia, karena mayoritas Negara di dunia telah meratifikasi Deklarasi Universal HAM bersama-sama. Artinya ini menjadi tanggung jawab bersama-sama seluruh negara di dunia. Berbicara hak asasi manusia tentu tidak memandang suku, ras, agama dan lainnya. Ini adalah tanggungjawab bersama seluruh bangsa di dunia!

Etnis Uighur di Cina telah dihilangkan hak-hak sipil dan politiknya oleh negara. Dan Cina adalah pelanggar hak asasi manusia. Mengapa demikian? Pertama, Pelanggaran atas kebebasan menyampaikan pendapat. Pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2009 aparat Kepolisian Cina telah melakukan tindakan kekerasan kepada masa demonstran Uighur yang menyampaikan pendapatnya secara baik dan damai. Kurang lebih sekitar 156 orang terbunuh dan 1.000 orang luka-luka. Beberapa aktivis HAM mengatakan kemungkinan mereka ditahan dan disiksa secara tidak manusiawi. Hal ini kemungkinan besar benar, karena banyak media Dunia yang melansir informasi terkait hal ini. Kedua, Pelanggaran Atas Hak Untuk Berhimpun dan Berserikat dan Hak Untuk Tidak Ditangkap Secara Sewenang-wenang. Pada tahun 1990 setelah runtuhnya Uni Soviet banyak Negara eks Uni Soviet yang menyatakan kemerdekaannya, salah satunya adalah Bangsa Uighur. Mereka menamakan Negara mereka Turkestan Timur atau Uighuristan. Tetapi, demonstran aktivis kemerdekaan Uighur ditangkap dan bahkan disiksa secara tidak manusiawi. Ketiga, Pelanggaran atas Hak Untuk Mendapatkan Pekerjaan. Sejak dikirimnya etnis Han dari seluruh penjuru Negeri ke Uighur yang mengakitbatkan etnis Han menjadi 40 persen dari total populasi di Xinjiang.

Etnis Han mendiskriminasi etnis Uighur secara ekonomi. Dalam hal ini hak untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pekerjaan selalu diprioritaskan untuk etnis Han, tetapi tidak untuk etnis Uighur. Sehingga hal ini melahirkan kecemburuan sehingga berujung konflik antara kedua etnis yang memang diinginkan oleh penguasa Cina. Keempat, Pelanggaran Atas Hak Kebebasan Beragama. Hak atas kebebasan beragama merupakan hak sipil paling mendasar bagi manusia. Sebab, keyakinan setiap orang tidak dapat dipaksakan, Dan pemaksaan atas hal tersebut adalah pelanggaran HAM. Kebijakan Pemerintah Cina melarang menggunakan nama Islami pada warga negaranya. Apabila tidak mematuhi peraturan tersebut maka akan dicap separatis atau teroris. Selain itu, pelarangan memanjangkan janggut terhadap warga negara. Perlu diketahui bersama bahwa memanjangkan janggut merupakan anjuran yang baik dalam agama Islam. Namun, hal ini dilarang oleh Pemerintah Cina dan bagi yang melanggar akan dicap berpaham ekstremis dan teroris. Padahal memanjangkan janggut sama sekali tidak mengganggu hak asasi orang lain. Hari ini kebebasan untuk beribadah bagi Muslim Uighur pun dibunuh. Bagaimana tidak, muslim Uighur hari ini berada dalam Kamp Tahanan yang tidak memiliki tempat ibadah. Sedangkan Pemerintah Cina mengatur bahwa beribadah itu hanya diperbolehkan di tempat ibadah. Hal ini memang sengaja dilakukan untuk melarang Muslim Uighur beribadah.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana sikap Pemerintah Indonesia? Negara yang mayoritas penduduk atau warganya adalah mayoritas Muslim terbesar di dunia. Pemberitaan tentang dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Cina terhadap minoritas Uighur datang dari kalangan aktivis HAM dan adanya laporan yang bocor dari media-media asing, disisi lain Pemimpin Uighur yang berada di pengasingan telah menyerukan agar dunia bertindak keras terhadap cina, seperti pemerintah Swiss yang telah meminta agar cina memberi akses kepada penyidik PBB untuk masuk ke wilayah Xianjing, sementara Pemerintah Indonesia Selama ini dinilai belum vokal mempertanyakan isu Uighur kepada Pemerintah Cina.

Nampaknya Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi hanya sedikit membahas tentang apa yang dialami Muslim Uighur akhir-akhir ini dan lebih banyak berbicara tentang komitmen kerjasama ekonomi Cina dan Indonesia atau soal investasi Cina di Indonesia, itu bisa kita lihat pada saat pertemuan antara Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dan Duta Besar Cina untuk Indonesia, Xian Qian yang dimuat Tempo. Dan Menkopolhukam Mahfud Md dengan istilahnya Diplomasi Lunak, yang sedikit-banyaknya maksud dari pernyataannya hampir sama dengan yang dikatakan oleh Moeldoko. Adapun menurut data, saat ini investasi Cina di Indonesia telah mencapai sebesar US$ 3,3 Milliar atau naik sekitar 83 persen dalam setahun terakhir ini.

Sebenarnya, membaca sikap Pemerintah Indonesia terkait masalah Uighur, Pemerintah Indonesia saat ini masih memandang bahwa masalah Uighur adalah masalah internal Cina.

Menurut saya, Pemerintah harus lebih aktif memainkan perannya sebagai anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dalam memobilisasi diplomasi untuk menghentikan pelanggaran HAM di Xinjiang dengan menggalang dukungan dengan negara-negara lain.

Disatu sisi memang Cina melakukan semacam public diplomacy yang mana lebih bersifat people to people diplomacy, dengan elemen-elemen muslim di Indonesia. Tetapi secara pemerintahan tidak pernah ada komunikasi yang membahas isu pelanggaran HAM Uighur. Adapun cina memandang isu kedaulatan dan kesatuan sebagai masalah yang sensitif, Uighur adalah salah satunya, termasuk Tibet bahkan laut Cina Selatan bagi mereka adalah harga mati, sehingga pembahasan terkait Uighur ini terkesan menjadi sangat kaku. Dan wajar saja apabila dalam pertemuan antar negara tidak akan membahas soal isu-isu.

Saat-saat seperti ini justru yang diharapkan sebagian besar Rakyat Indonesia adalah Pemerintah segera merespon dan bersikap dan/atau memberi dukungan terhadap pelanggaran HAM yang dialami oleh Muslim Uighur. Berani mengambil sikap dan tindakan untuk memberikan dukungan terhadap Muslim Uighur saja itu sudah hebat, apalagi kalau Presiden Jokowi turun langsung melihat kondisi yang dialami muslim Uighur secara langsung dari dekat.

Dengan demikian, Tindakan Kekerasan yang dilakukan Cina terhadap minoritas Uighur membutuhkan dukungan yang lebih besar untuk mengungkapnya. Dorongan dan Dukungan dari Masyarakat Internasional sangatlah dibutuhkan untuk mendesak PBB agar melakukan upaya investigasi khusus terhadap dugaan tindakan pelanggaran HAM yang dialami Muslim Uighur di Xinjiang, Tiongkok.

Penulis/kontributor : M. Aldiyat Syam Husain / Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO)

Editor : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − three =