Plt Bupati Bogor Perintahkan Stop Alih Fungsi Sawah Abadi Di Ciawi.jpg
Read Time:3 Minute, 1 Second

CIAWI, PENAPUBLIK.COM – Saat blusukan ke beberapa lokasi dalam kegiatan Saba Desa pada Kamis lalu (13/7/2023), Iwan Setiawan, Plt Bupati Bogor didampingi TP-PKK Kabupaten Bogor, Halimatussadiyah punya beberapa pekerjaan khusus bagi Pemerintah Desa, terutama saat ia mengetahui bahwa adanya rumah tidak layak huni serta potensi pembangunan diatas lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh pihak perusahaan swasta.

Beberapa kepala desa di kegiatan Bogor Keliling (Boling) itu diingatkan untuk lebih memperhatikan kondisi diwilayahnya, satu diantara beberapa sorotan yang mengundang perhatian Plt bupati Bogor itu adalah adanya potensi peralihan lahan pertanian di wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Berdampingan dengan lokasi lahan pertanian Kacang Adamame yang diunggulkan desa tersebut ternyata nampak pembangunan perluasan kawasan destinasi wisata yang tengah dilakukan perusahaan pihak pengelola sebuah resort yang ia khawatirkan merangsek ke area zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Jika peralihan memang terjadi jelas menggambarkan sebuah kondisi yang memprihatinkan, dimana masih adanya kecolongan mengenai Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan kata lain misi “pengabadian” Lahan Pertanian yang tidak mampu menahan terpaan ego kepentingan bisnis perekonomian bidang non pertanian tidak terhindari.

Dalam pantauan tim PenaPublik.com melalui laman wargi.jabarprov.go.id pada bagian dataset Peta Tematik berjudul Peta Kawasan pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), nampak dapat dipantau sebuah peta mengenai kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Provinsi Jawa Barat yang memberikan gambaran bahwa memang di dalam wilayah Desa Banjarsari terdapat cukup banyak area dengan tanda lapisan hijau yang menandakan area KP2B.

Peta LP2B Rilisan Pemprov Jabar

Ironisnya wilayah yang tengah dibangun menjadi tempat wisata tersebut bersinggungan dengan area KP2B rilisan Pemda Provinsi Jabar dari hasil Rapat Koordinasi Penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Provinsi Jawa Barat dengan waktu rilis tercatat tahun 2021.

Beberapa Pemerintah Daerah sudah memiliki peraturan daerah yang khusus mengatur terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), begitu juga Pemda Kabupaten Bogor yang tertuang di Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 07 Tahun 2019, yang oleh PLT Bupati Bogor diistilahkan sebagai aturan “Sawah Abadi”.

Namun peraturan tersebut tidak banyak yang mengetahui, meski mestinya Kepala Desa sebagai pejabat di gerbang terdepan dalam memperhatikan perkembangan diwilayahnya juga tau bahwa ada peraturan “Sawah Abadi” itu, dalam menjaga agar tidak adanya berbagai jenis pelanggaran diwilayah desa terutama atas Perda yang berlaku.

Sedangkan dalam kesempatan program Boling (Bogor Keliling) yang dilakukan Iwan Setiawan, PLT Bupati Bogor. Iwan melihat langsung kondisi tersebut saat ia berkunjung ke lokasi pertanian dan memberikan perhatiannya terhadap potensi peralihan lahan pertanian pangan yang ia temukan saat itu.

Iwan menjelaskan bahwa ada larangan terkait penggunaan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk dibangun menjadi hal lain yang sudah ditentukan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 07 Tahun 2019, meski saat itu ia sempat tidak yakin nomor dan tahun aturan yang dimaksudnya sendiri.

“Juga ada lagi di pertanian, kita sedang merevisi peta LP2B, LP2B itu adalah Perda nomor 8 kalau tidak salah tahun 2017/2018 tentang pengaturan sawah atau sawah abadi peraturan daerah tentang sawah abadi. Nah masih ada di sini tanah yang statusnya dibebasin oleh pengembang atau pelaku wisata dijadikan tempat wisata,” ujarnya.

Diluar kemungkinan salah referensi aturan, Plt Bupati Bogor itu dengan terang mengungkap bahwa sawah itu harus abadi, siapapun itu pemiliknya.

“Saya udah perintahkan tadi stop pembelian lahan LP2B untuk di alih fungsikan karena khawatir nanti akan mengurangi LP2B di Ciawi sekarang Ciawi ini banyak yang jadi di dalamnya itu banyak LP2B, di mukanya PP atau pemukiman perumahan tapi di
belakangnya itu LP2P, di beli di depannya kebelakangnya dibeli juga nah ini tidak boleh. Sebetulnya kan ini perda sawah itu harus abadi, siapapun pemiliknya di alih fungsi, apa di pindah tanda tangan boleh tapi di alih fungsikan tidak boleh.” tandasnya. (Adeas/Fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

six − five =