CISARUA, PENAPUBLIK.COM – “Dalam rangka menghadapi Hari Besar Islam khususnya Hari Raya Iedul Fitri, Kami dari Pemerintah Desa Citeko bagaimanapun juga turut mengantisipasi dan melakukan pengawasan serta meninimalisir akan bahaya penyebaran wabah covid-19. Kami mengingatkan kembali kepada warga masyarakat bahwa covid harus tetap diwaspadai jadi jangan lengah,” tutur H. Sahrudin S.IP, Kepala Desa Citeko yang dijumpai disela-sela kegiatan PPKM berbasis mikro dan penyemprotan desinfektan ditempat-tempat ibadah pada Senin siang (10/5/2021).
Kegiatan tersebut kata BHS sapaan akrabnya melibatkan Satlinmas, Babinsa, Bhabinmas, Satpol PP termasuk juga dengan elemen masyarakat yang memang peduli terhadap lingkungan.
“Sebagai sasarannya yakni Masjid-masjid yang digunakan untuk melaksanakan sholat iedul fitri, Di Desa Citeko ada 14 Masjid Jami’ yang akan melaksanakan sholat Iedul Fitri jadi kami akan adakan kunjungan,” terangnya.
Pantauan PenaPublik dilokasi kegiatan, Tim Satgas Covid Desa Citeko sedang melakukan penyemprotan desinfektan disekitar Masjid Jami’ Al-Hidayah Kampung Balekambang RT 1 RW 01 yang sebelumnya secara simbolis Pemdes menyerahkan bantuan berupa masker kepada Pengurus DKM.
“Iya, Kami berikan bantuan berupa masker, thermogun dan hand sanitizer untuk cuci tangan,” jelas BHS.
Saat disinggung terkait anggaran untuk kegiatan PPKM tersebut, Sahrudin menyebutkan bahwa anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa tahun 2021.
“Ya, Anggaran berasal dari Dana Desa yang 8 persennya khusus untuk PPKM berbasis mikro. Kami berharap pada saat pelaksanaan Hari Raya Iedul Fitri semua warga menerapkan protokol kesehatan tanpa terkecuali,” pinta-nya.
Hal senada dikatakan Aiptu Satyawan, Bhabinmas Citeko, Pihaknya bersama seluruh elemen mensupport dan mendukung kegiatan PPKM berbasis mikro dalam upaya untuk menekan penyebaran covid-19 salah satunya dengan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat atau sarana ibadah yang akan digunakan untuk pelaksanaan sholat ied.
“Selain untuk meminimalisir dari orang-orang yang datang dari luar yang belum memiliki surat rapid test ya akan kita data solusinya akan kerjasama dengan pihak Pemdes Citeko,” ujarnya.
Sementara itu menurut Dudi Abdi Negara, Pendamping Lokal Desa (PLD) Citeko membenarkan jika kegiatan PPKM berbasis mikro tersebut menggunakan anggaran Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Desa nomor 13 tahun 2020 yang diperkuat oleh surat keputusan Menteri Keuangan nomor 40. 07. Tahun 2020 tentang prioritas Dana Desa untuk pencegahan Covid-19.
“Betul kang, Anggaran itu berasal dari Dana Desa tahun 2021. Selain untuk BLT DD, PPKM berbasis mikro minimal 8 persen dari Dana Desa tahun 2021 yang diterima juga untuk Padat Karya Tunai di Desa.” pungkasnya. (FIK)