CIAWI, PENAPUBLIK.COM – PPKM masih diberlakukan hampir di seluruh wilayah di Indonesia, Khususnya di Kabupaten Bogor yang diketahui saat ini masih berada di zona merah.
Muspika Ciawi beserta petugas gabungan gugus covid-19 kembali menggelar chek point di sekitaran perempatan mampu merah Ciawi, Nampak terlihat masih ada saja Masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan, diantaranya Tidak Menggunakan Masker.
Anggota yang bertugas kemudian melakukan tindakan tegas bagi para pelanggar, dan diberi sanksi sosial, Mulai dari membersihkan Sampah yang ada disekitaran pasar hingga sanksi fisik seperti push-up.
Terpantau ada 10 orang pelanggar, Setelah diberikan sanksi mereka diberikan masker dan di ingatkan untuk selalu Menjaga jarak, Mencuci tangan, Memakai Masker.
“Kami selalu berupaya melakukan giat ini untuk menurunkan angka positif Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Ciawi, Bagi para pengguna jalan yang masih saja melanggar protokol kesehatan, Maka kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah berupa denda sebesar Rp.200.000.” tegas Ipda Agus Syafei, Panit 1 Binmas Polsek Ciawi pada Rabu (3/2/2021). (Cil/Fik)