0 20200618015307.jpg
Read Time:2 Minute, 7 Second

Jakarta, PenaPublik.com – “Diharapkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Media Pers berperan Aktif untuk melakukan pengawasan anggaran puluhan Triliun yang digunakan untuk kebutuhan Penanggulangan pandemi Covid-19,” ucap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kepada media beberapa waktu lalu.

Jokowi juga menerangkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa “Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020.

“Karena adanya pemangkasan anggaran dibeberapa Lembaga Pemerintah, yang cukup besar, sehingga dibutuhkan peran KPK, Polisi, Jaksa dan Media Pers dalam mengawasi anggaran tersebut, agar anggaran tersebut tidak di korupsi,” tegas Presiden.

Jokowi pun menerangkan bahwa dalam Keppres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta pada Minggu (12/4/2019) itu, Pasal 1 Ayat 3 dan Ayat 4 mengatur bahwa anggaran pendapatan Negara diperkirakan sebesar Rp 1,760 triliun, sedangkan anggaran belanja Negara diperkirakan sebesar Rp 2,613 triliun.

Adapun anggaran Kementerian dan lembaga yang dipotong diantaranya, MPR dari semula Rp 603,67 miliar menjadi Rp 576,129 (berkurang Rp 27,531 miliar), DPR dari semulai Rp 5,11 triliun menjadi Rp 4,897 triliun (berkurang Rp 220,911 miliar), Mahkamah Agung dari semula Rp10,597 triliun menjadi Rp10,144 triliun (berkurang Rp 453,518 miliar).

Kejaksaan RI dari semula Rp 7,072 triliun menjadi Rp 6,031 triliun (berkurang Rp 1,041 triliun) Kementerian Pertahanan dari semula Rp131,182 triliun menjadi Rp 122,447 triliun (berkurang Rp 8,734 triliun), Kementerian Keuangan dari semula Rp 43,511 triliun menjadi Rp 40,934 triliun (berkurang Rp 2,576 triliun), Kementerian Pertanian dari semula Rp 21,055 triliun menjadi Rp 17,442 triliun (berkurang Rp 3,612 triliun), Kementerian Perhubungan dari semula Rp 43,111 triliun menjadi Rp 36,984 triliun (berkurang Rp 6,127 triliun), Kementerian Sosial dari semula Rp 62,767 triliun menjadi Rp 60,686 triliun (Rp 2,08 triliun).

Sementara untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dari semula Rp 120,217 triliun menjadi Rp 95,683 triliun (berkurang Rp 24,533 triliun), Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dari Rp 42,166 triliun menjadi Rp 2,472 triliun (berkurang Rp 39,694 triliun).

Kementerian Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah dari semula Rp 972,337 miliar menjadi Rp 743,245 miliar (berkurang Rp 229,091 miliar). (red-)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × five =