Billboard Iklan.png
Read Time:1 Minute, 13 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Billboard atau biasa disebut papan iklan yang berbayar dan berada di luar ruangan juga termasuk kategori Out Of Home (OOH) advertising.

Umumnya, Billboard dipasang atau di tempatkan pada posisi yang cukup tinggi dan berukuran besar.

Dipuncak, Sebuah papan reklame dikeluhkan warga Cisarua. Pasalnya billboard tersebut bisa dinilai sebagai ancaman serius bagi pengguna jalan dan warga sekitar tepatnya diarea bekas Pos Polisi dekat Gang Arjuna, Cisarua.

Salah seorang pedagang Cisarua, Yayat mengatakan bahwa beberapa bagian materialnya bergoyang-goyang tertiup angin.

“Kemarin pas angin kencang, suara seng-nya sangat bising, ngeri jatuh aja kita mah, malah beberapa bagiannya nempel pada kabel listrik,” kata Yayat.

Papan Iklan yang Berada Dijalur Puncak Saat Angin Kencang Dikeluhkan Warga.

Terlebih kata Yayat, Billboard tersebut juga didirikan di pinggir Jalan Raya Puncak, sehingga menambah risiko bagi pengguna jalan.

Ditempat berbeda, Yana, warga Puncak berharap kepada dinas terkait agar menertibkan papan iklan atau billboard besar yang tak berijin.

“Dinas terkait agar lebih selektif terkait papan iklan mesti ditertibkan apalagi yang kategorinya besar berada di Jalan Raya Puncak posisinya. Dampak lainnya tentu akan membahayakan orang lain atau pengguna Jalan Raya,” ujarnya.

Bahkan disinyalir, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga telah menyegel reklame tersebut karena tidak memiliki izin.

Menyikapi hal tersebut, Terkonfirmasi, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kecamatan Cisarua, Komarudin, menyatakan kesiapannya untuk menertibkan reklame tersebut.

“Ini menjadi kewenangan PUPR, namun jika diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten, kami siap menindaklanjuti.” singkatnya. (Fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 + 16 =