CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Puluhan warga Kampung Naringgul RT 1 RW 17, Desa Tugu Selatan mendatangi Kantor Kecamatan Cisarua menuntut keadilan agar tidak terusir dari tanah leluhurnya di Puncak.
Bahkan, SP 3 yang diterbitkan oleh Pol PP Kabupaten Bogor sempat ditolak oleh warga Kampung Naringgul dimana di wilayah tersebut ada sedikitnya 10 unit rumah mencakup 14 KK terdiri dari 51 jiwa yang akan dibongkar pada 26 Agustus 2024 mendatang.
“Saya gak tau juga harus bicara apalagi, yang saya tau dan rasakan sebagai ibu rumah tangga saat ini bingung campur sedih Pak. Mau dibawa kemana semuanya jika pembongkaran itu terjadi. Kami minta kebijakan hati nurani sebagai manusia kepada Bapak pejabat Kabupaten Bogor dan instansi terkait. Pak Sekcam dan Pak Babinsa tolong disampaikan keluhan kami ini warga Kampung Naringgul, Saya minta cuma satu saya ingin tetap tinggal di sana dan jangan usir kami dari tanah leluhur kami,” kutipan sebuah ungkapan hati yang terdalam dari salah seorang warga Kampung Naringgul RT 1 RW 17, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dalam kesempatan pertemuan yang digelar diruang Aula Kantor Kecamatan Cisarua pada Selasa (20/8), Wanita bernama Yuli, memberanikan diri mengungkapkan isi hatinya didepan Sekcam dan Babinsa Koramil 0621-10 Cisarua-Megamendung.
“Mau dikemanakan masa depan anak-anak kami kedepannya Pak, kami minta kepada Pemerintah RI jangan sampai kami terusir dari tanah leluhur kami,” ucapnya dengan menitikkan air mata.
Warga lainnya mengatakan Pemerintah harus menjamin keberlangsungan hak hidup rakyatnya.
“Pemkab Bogor menata Puncak harus menyeluruh, jangan tebang pilih. Kami menolak SP 3 bukan berarti tidak taat aturan, tetapi justru kami bertanya-tanya ada apa dengan semua ini.” pungkas warga yang enggan disebut namanya. (Fik/Redaksi).