Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan usaha yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa tersebut yang mana dalam pembentukannya ditetapkan melalui Peraturan Desa
Kondisi Pasar Cisarua yang sangat semrawut bahkan banyak bangunan lapak semi permanen menutupi jembatan yang seharusnya itu menjadi lokasi steril dari para pedagang kian menambah semrawutnya pasar Cisarua