Berita 20190212065842 Penapublik.jpg
Read Time:2 Minute, 0 Second

Megamendung, PenaPublik.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan usaha yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa tersebut yang mana dalam pembentukannya ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes), kepengurusannya pun terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat Desa itu sendiri.

Sementara untuk permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, Tabungan masyarakat, Bantuan Pemerintah baik itu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Adalah Desa Megamendung yang terdapat di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dalam waktu dekat ini akan segera membentuk dan mendirikan Badan Usaha Milik Desa. Hal tersebut dikatakan Andi, Ketua BPD Desa Megamendung saat ditemui di Kantor Desa, pada Senin (11/2).

“Draft dan rancangannya sih sudah kami susun dan selesai dikerjakan, tinggal nanti disahkan sekalian launching nama BUMDes-nya secara bersama-sama karena dari 19 RT yang ada di Desa Megamendung ini semuanya sudah mengusulkan adanya pembentukan dan di tahun 2019 ini BUMDes masuk ke skala prioritas. Nanti akan kami undanglah media untuk mempublish kegiatan tersebut,” tuturnya.

Nampak Depan Kantor Desa Megamendung

Apa saja yang akan menjadi unit usaha dalam BUMDes Megamendung, Andi sapaan akrabnya mengatakan untuk sementara ini pihaknya akan membentuk 3 unit usaha seperti penampungan hasil petani berupa budidaya kopi yang nantinya dijadikan sebagai icon, Eco Wisata yang bergerak dalam pengelolaan hotel dan UKM seperti pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan.

“Kopi Cibulao itu kan sebenarnya berasal dari Desa Megamendung, Kopi sejenis arabica dan torabica yang mempunyai ciri khas dan cita rasa tersendiri selain sebagai icon nantinya. Kemudian juga unit usaha Eco Wisata disini ada hotel-hotel yang colaps seperti Pertamina, insha Allah nanti dengan cara apa akan dikelola oleh BUMDes, selain itu unit usaha lainnya dalam bidang UKM seperti Air Minum Kemasan Gelas,” paparnya.

Masih kata Andi, Ia menambahkan dari beberapa jenis usaha tersebut pihaknya tentu akan melihat terlebih dahulu kepada permodalan BUMDes itu sendiri, meskipun dari segi potensi cukup mendukung.

“Karena ini baru pembahasan nanti fiks nya dari anggaran Dana Desa itu turunnya berapa untuk modal awal, karena setau saya adanya perubahan sesuai RKPDes yang disusun oleh Tim 11 bahwasannya BUMDes bisa mengambil modal dari Dana Desa anggaran tahun 2019 itu sebanyak 40 persen.” pungkasnya.

Reporter : Taufik/Nay
Editor : Taufik Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *