Pelaksanaan Pilkades serentak gelombang pertama yang sedianya akan digelar pada 20 Desember mendatang sudah barang tentu mengikuti tahapan yang sudah diatur oleh Bupati berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Bupati Bogor No.141.1/257/DPMD/2020 tentang Pedoman Jadwal dan Tahapan