Warga Pasireurih Tamansari Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan 50 Juta Untuk Perbaikan Masjid Al Muhajirin Penapublik (2)
Read Time:2 Minute, 33 Second

Tamansari, PenaPublik.com – Dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban sesuai dengan Visi Misi serta Pancakarsa. Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui H. Iwan Setiawan, S.E, Wakil Bupati menyalurkan bantuan hibah senilai 50 juta untuk perbaikan atau rehab Masjid Jami Al-Muhajirin yang terletak di Kampung Pasireurih RT 1 RW 13, Jalan Rd. Padmo Sudarmo Komplek LIPI, Desa Pasireurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, Wakil Bupati secara simbolis juga memberikan uang kadeudeuh kerjasama dengan Baznas Kabupaten Bogor kepada petugas Marbot Masjid Al-Muhajirin senilai 2.5 juta secara cash, Pada Jumat (8/11/2019).

Penyerahan bantuan tersebut dirangkaian dengan kegiatan Jumat Keliling (Jumling) Wakil Bupati Bogor bersama beberapa rombongan yang didampingi Muspika Tamansari, serta dihadiri Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya Wabup Iwan mengatakan bahwa bantuan hibah ini merupakan salah satu program Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membantu Masjid-masjid Jami yang ada di Kabupaten Bogor, Dan hari ini diberikan kepada masyarakat atau pengurus DKM Al-Muhajirin di wilayah Kecamatan Tamansari. Selain bantuan untuk masjid, Ada juga sedikit bantuan kepada masyarakat yang setia secara tulus mau mengurus Masjid.

“Iya intinya kami dari Pemkab Bogor ingin berbagi untuk membantu pembangunan Masjid dan juga kepada pengurusnya dalam hal ini marbot Masjid. Mudah-mudahan bisa digunakan secara efektif dan efisien demi pembangunan Masjid Jami almuhajirin ini,” tutur Iwan.

Menurutnya, Marbot masjid itu merupakan profesi yang sangat mulia, sebab dalam melaksanakan tugasnya itu betul-betul ikhlas karena Lillahi ta’alaa, sehingga Pemerintah harus hadir dan wajib memperhatikan bahkan mengapresiasi orang-orang tersebut.

Ia juga menjelaskan, Sebetulnya bantuan hibah ini bukan hanya untuk Masjid dan marbot saja, melainkan bantuan untuk Pondok Pesantren (Ponpes) dan juga Majelis Ta’lim. Tetapi prosesnya harus mengajukan bantuan terlebih dahulu ke Pemkab Bogor.

“Dulu untuk permohonan bantuan itu sangat ketat, karena harus berbadan hukum. Tapi sekarang tidak, hanya cukup terdaftar di Departemen Keagamaan itu sudah bisa. Jadi, kami mempersilahkan kepada masyarakat untuk mengajukan bantuan, dan kami berharap Pak camat atau Kepala Desa di wilayah bisa membantu masyarakat,” himbaunya.

Wakil Bupati Bogor menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan penerima

Ditempat yang sama, Bayu Ramawanto, Camat Tamansari menambahkan bahwa bantuan yang diberikan Pemerintah itu disesuaikan dengan pengajuan dari Desa, yang tentunya diprioritaskan untuk sarana tempat ibadah yang kurang layak atau yang perlu pengembangan dalam infrastrukturnya.

“Bantuan ini diberikan untuk Masjid-masjid Jami yang dinilai kurang layak. Tujuannya, supaya lebih nyaman dalam beribadah tentunya,” kata Bayu yang sebelumnya menjadi Camat Cisarua.

Masih kata Bayu, Ia menambahkan Masjid-masjid yang kondisinya kurang layak di wilayahnya itu sebetulnya banyak. Meski begitu, Menurut pihaknya tidak bisa semuanya terakomodir sehingga dirinya menginventarisir Masjid mana yang betul-betul membutuhkan.

“Iya, Ada sekitar 10 sampai 15 Masjid di sini, Akan tetapi yang jelas kita menginventarisir atau memprioritaskan Masjid yang betul-betul belum mendapat bantuan. Bisa saja kan masjid tersebut mendapat bantuan dari donatur, sehingga kita tidak masukan. Jadi ini betul-betul Masjid yang belum mendapat bantuan, Mudah-mudahan warga masyarakat sekitar dapat memanfaatkan sebaik mungkin hibah tersebut dan jamaahnya semakin banyak, Masjidpun semakin Makmur.” pungkasnya.

Reporter : Taufik Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 + 6 =