Berita 20200116081756 Penapublik.jpg
Read Time:2 Minute, 7 Second

Jakarta, PenaPublik.com – Beredarnya informasi di berbagai media lokal di Manado bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Presiden dan Rektor Unima atas gugatan perbuatan melawan hukum terkait tidak dilaksanakannya Rekomendasi ORI Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, mengundang reaksi keras Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia John Fredi Rumengan selaku penggugat.

Pernyataan Kuasa Hukum Rektor Unima James Karinda bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 180/Pdt.G/2019/PN Jkt-Pst telah mengalahkan Gugatan Rommy Cs atas nama PAMI. Dan SK Pengangkatan Rektor UNIMA dan SK Tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri serta SK Pengangkatan Guru Besar atas nama Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, MS adalah sah dan legitimate, menurut Rumengan adalah pembohongan publik.

Pasalnya, kata Rumengan, majelis hakim tidak memeriksa pokok perkara namun hanya menyetujui duplik yang disampaikan tergugat Presiden RI lewat pengacara negara dan memutuskan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki wewenang dalam mengadili perkara sehingga menolak gugatan dimaksud.
“Selain itu yang perlu diluruskan, gugatan ini tidak ditujukan terhadap Rektor Unima tapi hanya presiden, sehingga berita yang disebarkan kuasa hukum Rektor Unima bahwa pengadilan memenangkan presiden dan rektor itu jelas adalah berita hoax,” kata Rumengan kepada wartawan usai menemui Panitera Pengganti Tambat Akbar di PN Jakarta Pusat (13/01) siang.

Panitera Pengganti Tambat Akbar juga membantah ada putusan yang menyatakan Pengangkatan Rektor UNIMA dan SK Tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri serta SK Pengangkatan Guru Besar atas nama Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, MS adalah sah dan legitimate.

“Yang benar adalah pengadilan menolak gugatan karena tidak berwenang mengadili perkara tersebut, itu saja,” kata Akbar di kantor PN Jakarta Pusat (13/01) siang.

Menyikapi masalah ini, DPP PAMI melalui DPD PAMI Sulut akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum pegacara yang menyebar berita hoax ke induk organisasi pengacara agar diproses pelanggaran kode etik dan ke pihak Kepolisian Daerah Sulut dengan tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoax.

“Kami juga disarankan oleh pihak pengadilan, paling lambat dalam 14 hari ke depan, melayangkan gugatan baru jika ada novum atau bukti baru,” kata Rumengan lagi.

Dia juga mengatakan sudah memiliki novum tentang adanya pertimbangan dalam amar putusan hakim yang mengabulkan tuntan penggugat dalam kasus perdata dimana pihak tergugat melawan negara karena mengabaikan rekomendasi Ombudsman RI.

“Jadi dengan adanya putusan tersebut maka sesungguhnya itu menjadi yurisprudensi bahwa pengadilan memiliki kewenangan mengadili perkara yang kami gugat,” pungkasnya.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − 4 =