Megamendung, PenaPublik.com – Menindaklanjuti aduan dari warga masyarakat khususnya di jalur Jalan Raya Puncak mulai dari Gadog Megamendung hingga perbatasan Cisarua melihat ada-nya beberapa resto yang masih menerima pengunjung alias buka untuk umum meskipun dibeberapa tempat sudah banyak yang tutup sementara karena diantara-nya mengikuti anjuran dari Pemerintah terkait penanggulangan dan antisipasi mewabahnya pandemi Covid-19. Hal tersebut mendapat tanggapan serius salah satu-nya dari Pemerintah Kecamatan Megamendung dan aktivis Puncak.
Saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut E. Rismawan, Camat Megamendung mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengelola resto yang tidak mengindahkan aturan dan himbauan dari Pemerintah.
“Ya akan kita tindak lanjuti dan menegur pengelola resto maupun hotel yang masih buka,” singkat Eris melalui pesan Whatsapp-nya pada Minggu (29/03).
Sementara itu Iman Sukarya, Aktivis Puncak memberikan tanggapan terkait masih ada-nya pengelola resto yang menerima pengunjung atau masih buka itu berarti belum mengindahkan himbauan atau anjuran dari Pemerintah.
“Saya warga Puncak Cisarua berharap restoran atau hotel yang ada di Puncak menutup diri sampai dengan badai Covid-19 ini berlalu. Dan saat ini saya melihat sikap kedisiplinan warga Puncak masih kurang,” ucapnya.
Dirinya berharap kepada pihak aparat Kepolisian Resort Bogor agar melarang kendaraan-kendaraan khususnya yang dari Jakarta dilarang memasuki wilayah Puncak karena hal itu demi kepentingan bersama.
“Saya mohon kepada Kapolres Bogor agar melarang mobil-mobil yang dari Jakarta masuk ke villa atau Kampung terlebih lagi Bus Pariwisata,” tandasnya.
Hal senada dikatakan Maman Usman Rasidi S.H, M.H, Praktisi Hukum sekaligus aktivis Pepeling menghimbau agar seluruh objek wisata di Jalur Puncak mengikuti kebijakan Pemerintah demi keamanan bersama.
“Kami dari Pepeling menghimbau agar seluruh obyek wisata di Puncak mengikuti kebijakan Pemerintah demi keamanan bersama, Jangan korbankan masyarakat hanya untuk kepentingan bisnis semata. Mohon dapat dicontoh pebisnis-pebisnis di Negara lain dalam mensikapi isu global ini dengan memberikan bantuan kepada masyarakat, bukan sebaliknya malah memicu terjadinya penyebaran atau setidak-nya tolong didengarkan dan patuhi anjuran dari Pemerintah. Kami juga mengingatkan bahwa ada sanksi pidana berdasarkan surat edaran Kapolri, khususnya terhadap pihak-pihak yang masih menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan keramaian (satu tahun penjara).” pungkasnya.
Reporter : Taufik