0 20200530124424.jpg
Read Time:2 Minute, 52 Second

Ciawi, PenaPublik.com – Mulai dari warga yang menggunakan kendaraan roda dua maupun para pengunjung yang datang dengan kendaraan roda empat, nampak terlihat antrian di depan gerbang pintu masuk salah satu objek wisata Chevilly Resort and Camp yang berlokasi di Jalan Raya Veteran III, Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor begitu menarik perhatian bagi siapapun yang melintas dijalur tersebut.

Terbilang belum lama beroperasi dan pengerjaannya pun masih dalam tahapan pembangunan terbukti masih ada yang belum selesai, Namun antusias warga terlihat begitu jelas terlihat meskipun dalam masa pandemi dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) yang sedang gencar-gencarnya diberlakukan dibeberapa wilayah penyangga Ibukota, tidak terkecuali wilayah Kabupaten Bogor.

Minat pengunjung datang ke tempat pariwisata dalam kondisi pemberlakuan PSBB ini menyiratkan beberapa cacatan bagi penanganan
Pandemi di Kabupaten Bogor, ditambah belum lama ini pun masalah para pedagang dan restoran yang masih ngeyel beroperasi diluar ketentuan, Sebagai contoh restoran di wilayah kawasan Puncak banyak yang ditertibkan karena melayani pembelian makanan dan dikonsumsi ditempat, padahal itu sudah masuk kedalam larangan yang dipertegas dalam pengaturan PSBB.

Banyak ruang publik seperti halnya tempat pariwisata yang tutup sementara waktu demi mensukseskan penanganan wabah Covid-19, Namun hal tersebut belum bisa dilakukan di semua tempat wisata khususnya yang ada di Wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor ini.

Chevilly Resort Kambangan Tapos Ciawi-Bogor

Pantauan Tim PenaPublik, masih ada tempat wisata yang kedatangan pengunjung begitu banyaknya, bahkan mungkin mengabaikan banyak hal dalam ketentuan PSBB.

Saat meminta keterangan kepada Kepala Desa Banjarsari, Misbah melalui pesan Whatsapp-nya Ia menuturkan terkait hal tersebut bisa langsung konfirmasi ke Camat Ciawi.

“Langsung aja kang ke pa camat udah saya laporkan juga soalnya dulu pas puasa seminggu pernah bilng mau buka hotel-nya aja kata pa dapid tapi setelah itu ga ada kabar lagi kang tau-tau buka restonya. Udah saya kirimkan juga Perbub-nya ke Pa David kemarin itu agar dipelajari oleh beliau,” terangnya pada Kamis sore pukul 15.27 WIB (28/5).

Menurut H. Masjuki, Ketua BPD Banjarsari saat dimintai keterangan terkait Chevilly Resort and Camp yang banyak dikunjungi wisatawan lokal, Pihaknya sengaja bersama Sekcam yang mendatangi dan berbicara kapasitasnya sebagai warga Banjarsari juga Kepala Desa mengaku sudah menyampaikan perihal pengaduan dan keluhan warga kepada pengelola Chevilly yang membuka tempat wisata meskipun sedang dalam pelaksanaan PSBB.

“Kemarin kami datang kesana selepas maghrib dan sesuai Perbup sudah kami sampaikan, Sekcam dalam hal inipun tidak memakai seragam dinas hanya bicara kapasitasnya sebagai warga. Kemudian tadi Pak Camat, MP dan Kapolsek kesana. Adapun hasilnya seperti apa saya gak tau juga kang,” ungkap Masjuki melalui pesan Whatsapp-nya pada pukul 14.44 WIB (28/05).

Dan Ia pun membenarkan bahwa Chevilly Resort ada diwilayah Desa Banjarsari dan terkait kewenangan menutup ada pada Satpol PP juga kewenangannya ada pada Camat.

“Makanya kami menyampaikan sesuai Perbup, Jadi akang bisa juga tanya langsung ke Camat atau pihak Polsek,” ungkapnya.

Sementara itu menurut Acep Hasbullah, Kasi Pol PP Ciawi mengaku pihak Muspika pada hari Kamis kemarin mendatangi lokasi sambil sosialisasi rencana new normal.

“Iya kemaren unsur Muspika Ciawi datang kesana sekaligus sosialisasi new normal,” singkat Acep via pesan Whatsapp-nya pada Jum’at sore (29/05).

Dilain tempat, Dikatakan David, Owner Chevilly Resort and Camp mengaku pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dan meminta arahan kepada pihak Pemerintah Desa dan Muspika Ciawi.

“Iya tadi sudah di survey dengan pak Camat, Lurah, Kapolsek serta Danramil, Dishub juga Pol PP rameĀ  sekali tadi yang datang dan yang penting tidak lebih dari 50 persen pengunjungnya.” tandasnya.

Reporter : Adeas/Iwan
Editor : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 2 =