Milad Ketiga Dihadiri Danramil Cisarua Puncak Ngahiji Babakti Kalemah Cai 1.jpg
Read Time:2 Minute, 42 Second

Cisarua,PenaPublik.com – Meski turun hujan cukup deras dikawasan Puncak pada Jum’at petang (16’10/2020), Tak menyurutkan niat dan langkah dari warga masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Puncak Ngahiji bersama para penggiat lingkungan untuk melakukan “Babakti Ka Lemah Cai” sesuai agenda yang memang sudah direncanakan tanggal 24 September lalu berkaitan dengan Milad ketiga berdiri atau terbentuknya Paguyuban Puncak Ngahiji pada 16 Oktober 2017 lalu.

Agenda Babakti ka Lemah Cai merupakan satu apresiasi sekaligus keprihatinan terhadap lingkungan sekitar kawasan Puncak terutama Daerah Aliran Sungai (DAS) yang saat ini menjadi perbincangan berbagai kalangan. Dan di hari jadinya yang ketiga tersebut, Paguyuban Puncak Ngahiji mengajak masyarakat khususnya maupun Pemkab Bogor pada umumnya untuk Babakti Ka Lemah Cai atau berbakti kepada tanah air.

Ajakan itu disuarakan oleh para aktivis lingkungan hidup di kawasan parawisata Puncak, Karena selama beberapa tahun ini terjadi bencana alam banjir bandang dan longsor baik di Kecamatan Cisarua maupun Megamendung ditambah juga terjadi pencemaran lingkungan hidup di Sungai Ciliwung serta Sungai Cisarua.

Babakti Kalemah Cai : Seraya Panjatkan Do’a

“Ya, Terjadi peralihan fungsi lahan secara masif dari lahan serapan air menjadi resort, hotel, tempat usaha maupun rumah. Kondisi itu diperparah dengan pelanggaran aturan garis sepadan Sungai, pembuangan limbah rumah tangga maupun limbah industri pariwisata hingga tidak hanya terjadi bencana alam banjir bandang tetapi juga tercemarnya air Sungai hingga ‘hilangnya’ beberapa biota disekitar Sungai,” terang Mulyana, Salah satu pendiri Paguyuban Puncak Ngahiji seusai kegiatan mungut runtah disekitar hulu Sungai Cisarua tepatnya disamping Hotel Bumi Prabu, Citeko pada Jum’at (16/10).

Ia menambahkan sebenarnya Pemkab Bogor sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum Bab IX pasal 39 ayat 1 dan Perda nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, namun karena tidak dilibatkan dalam implementasi tersebut maka peraturan tersebut hanyalah peraturan belaka.

“Dalam implementasi Perda itu, Sepertinya Pemkab Bogor tak melibatkan masyarakat terutama masyarakat Puncak hingga kurangnya kesadaran untuk sama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujar Bram sapaan akrabnya.

Masih kata Bram, Ia melihat Sungai Cisarua saat ini jika dibandingkan ketika masa kecil dahulu terjadi peralihan kemanfaatan, Dimana dulu itu Sungai menjadi salah satu sumber kehidupan.

“Sekarang seolah-olah tak terurus bahkan menjadi bak sampah besar dengan seenaknya orang membuang di Sungai. Ditambah adanya pembuangan limbah dan sampah kini air Sungai tidak lagi berfungsi sebagai air minum, keperluan memasak dan mandi,” keluhnya.

Menurutnya, Saat ini mungkin tak bisa mengembalikan jernihnya air Sungai seperti dahulu tetapi setidaknya bisa mengurangi kadar kerusakan termasuk dengan penertiban bangunan baik yang melanggar aturan garis sepadan Sungai atau aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami minta kepedulian dan ketegasan baik itu Pemkab Bogor, Pemprov Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Hal senada dikatakan M. Syafwan atau biasa disapa Iwan Meichin yang tergabung dalam Komunitas Penggiat Pelestari Lingkungan (Pepeling) menegaskan sekaligus berharap agar kedepan program Pemerintah Kabupaten Bogor bisa lintas sektoral sehingga tidak hanya sektor lalu lintas dan pariwisata saja yang menjadi bahan evaluasi tetapi juga mengevaluasi soal kelestarian lingkungan hidup.

“Kami berharap program kerja Pemerintah terkait kelestarian lingkungan hidup itu terus dilanjutkan dan berkesinambungan meskipun terjadi pergantian pemimpin baik ditingkat Daerah maupun Pusat.” pungkasnya penuh harap saat dialog interaktif bersama Danramil Cisarua, Pjs Kepala Desa Citeko, Ormas Pemuda Panca Marga dan OKP serta pengelola sektor wisata seusai kegiatan mulung runtah.

Reporter : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − sixteen =