Cisarua, PenaPublik.com – Masih diruang yang sama, Seusai kegiatan Musrenbang, Pemerintah Desa Citeko melalui Panitia Pilkades menggelar musyawarah dengan ketiga bakal Calon disaksikan Kasie Pemerintahan Kecamatan Cisarua, BPD, Babinsa, Babinmas, Ketua RT dan RW membahas kesepakatan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pada Jum’at sore (20/11).
Menurut Siti Rahmah, S.Pd, Ketua Pilkades Citeko yang ditemui seusai kegiatan mengatakan bahwa pertemuan atau musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan diantaranya jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang sedianya akan digelar pada 20 Desember mendatang.
“Iya tadi itu ada beberapa Ketua RT yang menambahkan sebelum kami tetapkan DPT itu perlu dimusyawarahkan secara bersama-sama selama proses verifikasi dan setelah kami berikan penjelasan dengan mendetail atas dasar hukum serta peraturan yang ada di Perbup masih ada beberapa Ketua RT yang menambahkan dan harus disetujui para calon. Alhamdulillah ternyata semuanya setuju,” paparnya kepada PenaPublik.
Siti Rahmah menyebutkan bahwa jumlah DPT Pilkades Citeko total keseluruhan hak pilih sebanyak 8354 orang sesuai persetujuan semua pihak.
“4375 orang laki-laki dan 3979 orang perempuan sehingga totalnya itu 8354 orang hak pilih, Jadi mulai sekarang hingga 24 November itu penetapan DPS dan jangan sampai nantinya ada perubahan. Karena ini sudah sah dimusyawarahkan oleh semua yang hadir termasuk ketiga calon Kades,” tuturnya.
Saat ini kata dia, Calon yang tadinya ada 4 orang namun 1 orang lagi berubah pikiran dan kurang lengkap pada administrasi akhirnya mengundurkan diri sehingga ada 3 Calon Kades Citeko yang akan digelar pada 20 Desember mendatang.
“Saya lihat secara persyaratan juga karena dia baru ngambil formulir dihari terakhir kalo gak salah dan saat itu kami berikan waktu 10 hari untuk kelengkapan bacalon. Ternyata hingga hariha tidak mengumpulkan akhirnya kami anggap dia tidak memenuhi syarat administrasi,” terangnya.
Ditempat yang sama, AA Gozali, Ketua BPD Citeko berharap semoga semua warga masyarakat bisa ikut mensukseskan Pilkades ini salah satunya memberikan hak suara atau hak demokrasi masyarakat.
“Mudah-mudahan Pilkades berjalan dengan semestinya, sukses tidak ada ekses. Ketiga Calon dan timses masing-masing mesti menjaga aturan dan Perbup demi kemaslahatan bersama,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pihaknya mengaku saat ini memang belum ketahapan kampanye itu artinya belum diperbolehkan memasang baliho dan atribut lainnya.
“Segala sesuatu sudah diatur dalam Perbup Pilkades beserta tahapan kampanye. Jadi mohon ikuti,” pinta Gozali.
Masih kata dia, Jika ditemukan pelanggaran oleh para Calon, Maka panitia wajib untuk bersikap tegas tanpa pandang bulu.
“Aturan bukan untuk dilanggar, Panitia harus tegas kepada semua calon Kepala Desa. Jika ada yang melanggar maka harus diberikan sanksi tegas.” pungkasnya.
Sekedar diketahui berikut nama 3 Calon Kepala Desa Citeko yang akan bertarung dalam Pilkades 20 Desember 2020 diantaranya Sandili, H. Sahrudin dan Badrudin.
Reporter : Taufik