Diciawi...tanpa Surat Rapid Test Antigen Kendaraan Roda 4 Mesti Balik Arah.jpg
Read Time:49 Second

CIAWI, PENAPUBLIK.COM – Dalam rangka melaksanakan aturan PPKM, Muspika Kecamatan Ciawi berupaya secara terus menerus melakukan chek point dan memberhentikan kendaraan roda empat terutama yang flat nomor-nya diluar dari wilayah Kabupaten Bogor.

Kegiatan PPKM sesuai Peraturan Bupati Bogor No 503/Covid-19/Sekret/II/2021 bulan Februari 2021, Salah satunya setiap pengunjung yang akan memasuki tempat Wisata harus menunjukkan hasil rapid test Antigen yang berlaku 3 × 24 Jam, bagi pengunjung yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Bogor.

“Terpantau sedikitnya ada 15 unit kendaraan yang akan memasuki kawasan wisata, Namun tidak membawa surat antigen maka petugas tidak segan-segan akan memutar balikkan kendaraan,” terang Ipda Agus Syafe’i, Panit Binmas Polsek Ciawi pada Minggu (7/2/2021).

Hal senada diungkapkan Kompol Bambang, Kapolsek Ciawi, Meskipun jumlah pelanggar semakin berkurang, Namun demikian pihaknya akan terus melakukan giat.

“Bahkan tak segan-segan kami berikan sanksi sesuai Perda sekalipun hanya sanksi fisik makadari itu kami himbau kepada warga masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan.” tandasnya. (CIL/FIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 + 6 =