CIAWI, PENAPUBLIK.COM – Penertiban bangunan liar (bangli), lapak atau kios PKL sebanyak kurang lebih 42 unit yang berada diarea lahan PT. Jasa Marga tepatnya di Kampung Tipar RW 04, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor pada Senin (7/2/2022).
Menurut Adi Henryana, Camat Ciawi saat dijumpai awak media mengucapkan terima kasih khususnya kepada Satpol PP Kabupaten Bogor yang telah berupaya menertibkan para PKL yang berjualan di lahan PT. Jasa Marga tersebut.
Pihaknya juga sekaligus mengapresiasi bahwa pembongkaran lapak atau kios para pedagang kaki lima yang berjualan tidak pada tempatnya.
“Karena ini mungkin salah satu cara untuk program Pemerintah Kabupaten Bogor dimana kedepannya akan melakukan penataan di sekitar simpang Ciawi. Salah satu titiknya mungkin yang kita lihat saat ini sedang ditertibkan yakni para PKL yang ada di lahan Jasa Marga,” tuturnya dilokasi pembongkaran.
Sementara itu menurut Iman Wahyu Budiana, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor mengatakan bahwa PT. Jasa Marga yang saat ini mengelola aset lahan milik Kementerian PUPR akan mengembalikan fungsi lahan tersebut menjadi lahan hijau dan bupper zone Jalan Tol.
“Iya, Atas dasar surat permohonan PT. Jasa Marga, Kami bekerjasama dengan Kodim 0621 dan Polres Bogor hari ini melakukan pembongkaran bangunan liar yang selama ini difungsikan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL).” tandasnya. (Redaksi).