Penapublik 20220722174850.jpg
Read Time:1 Minute, 25 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Lurah Cisarua, Heru Hendrawan memberikan intruksi kepada pengurus lingkungan, Baik RT maupun RW dan warga masyarakat sekitar Kampung Anyar khususnya diwilayah RT 2 RW 03, Agar melakukan kegiatan ronda atau jam malam diarea tersebut.

Hal itu guna mengantisipasi adanya pembuang sampah liar dari mana-mana dilokasi yang memang cukup rawan dan jalur nasional sehingga merusak estetika keindahan.

“Untuk mengantisipasi jika ada pembuang sampah disitu, kita intruksikan Ketua RT dan RW agar melakukan kembali ronda atau jam malam melibatkan warga sekitar. Tujuannya jika ada yang kedapatan buang sampah disitu maka akan dikenakan sanksi tegas, sebagai syok terapy juga,” terang Heru Hendrawan, Lurah Cisarua melalui pesan whatsapp-nya pada Jum’at (22/7/2022).

Ia menambahkan, Dengan menumpuknya kembali sampah-sampah liar diwilayah tersebut acapkali dikeluhkan oleh UPT DLH.

Untuk itu pihaknya bersama pengurus RT/RW di Kampung Anyar, Satgas LH dan UPT DLH melakukan koordinasi dalam rangka pembersihan kembali Tempat Pembuangan Sampah.

“Iya kita juga jadi pusing selalu di komplain oleh DLH dengan persoalan sampah diarea itu. Kalau saya ngecek RT/RW mereka mengaku bahwa yang buang sampah bukan warga-nya karena jadwalnya juga udah jelas, supaya gak buang disitu lagi akhirnya kita rapihkan dan disimpan tanaman atau sejenisnya-lah. Spanduk larangan buang sampah yang kemarin menempel agar dicopot supaya tidak buang disitu lagi,” paparnya.

Menurut Ayandi, Ketua RW 03, Untuk sementara pengangkutan sampah oleh UPT DLH dari warga yang sudah biasa itu akan dipindahkan lokasinya ke area dekat lapangan sekolah.

“Jadi untuk besok dan seterusnya truk sampah akan masuk kedalam hal ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dibanding buang dibahu jalan raya mah. Ya kita saling jaga aja lah, Intruksi dari Pak Lurah akan kita upayakan lagi untuk ronda bersama.” pungkasnya. (Fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 2 =