Gambar 2024 06 28 083316226
Read Time:1 Minute, 23 Second

BOGOR, PENAPUBLIK.COM – Perpisahan sekolah yang diisi dengan pentas seni termasuk ritual dan tradisi saweran diatas panggung disoroti LSM-KPK.

Menurut Oscar, Ketua LSM KPK mengatakan sejak tiga tahun silam telah mengingatkan sekolah negeri untuk patuh terhadap imbauan Kadisdik Kabupaten Bogor untuk tidak melakukan ritual saweran saat pentas seni diselenggarakan.

“Sejak pandemi Covid-19 berlalu, mulai marak lagi pesta pora atau seremonial perpisahan di sejumlah sekolah, padahal jelas melanggar norma agama. Pentas seni merupakan kegiatan internal yang bukan bersifat umum sebagai ajang kreatifitas bakat dan seni peserta didik jangan dinodai dengan ritual saweran,” ungkapnya pada Rabu (26/6).

Pihaknya menilai bahwa ritual saweran telah nyata-nyata perbuatan orang kurang beriman dan tak berakhlaq, karena dapat mempengaruhi mental anak-anak yang menyaksikan adegan menghambur-hamburkan uang diatas panggung pentas seni.

Disdik Kabupaten Bogor kata Oscar juga telah melarang kegiatan yang bersifat negatif yang tidak mendidik, termasuk ritual saweran di lingkungan sekolah tempat kegiatan belajar mengajar.

“Semestinya disaat rapat komite sekolah, pihak sekolah wajib mengingatkan bahwa ritual saweran dilarang oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Jangan berdalih hanya memfasilitasi dan mengikuti keinginan segelintir orangtua/wali, ujung-ujungnya oknum guru ikut menikmati juga uang saweran yang terkumpul. Jadi oknum guru itulah yang menjatuhkan citra guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Kadisdik wajib tegas, karena ini menyangkut pendidikan anak,” urainya.

Ditempat terpisah Dede Sudirman, Tokoh pemuda Desa Karang Tengah, meminta kepada Disdik Kabupaten Bogor dan pihak sekolah untuk melarang ritual saweran dipanggung pentas seni karena sangat tidak mendidik dan menodai dunia pendidikan.

“Saat rapat komite seharusnya pihak sekolah melarang saweran dan jika ada iuran kegiatan apapun dengan cara subsidi silang serta melalui surat resmi yang diberikan kesetiap orangtua/wali.” tandasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 3 =